Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (6/11/2018), mengagendakan pemeriksaan terhadap Nurhadi Abdurrachman, Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Nurhadi diperiksa untuk tersangka Eddy Sindoro dalam kasus tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nurhadi sebelumnya pernah dipanggil KPK pada 29 Oktober 2018, tetapi yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tersebut.
Selain Nurhadi, Tin Zuraida yang merupakan istri dan Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian PAN-RB mendapat panggilan pada tanggal 29 Oktober 2018 dan 2 November 2018. Tin Zuraida tidak menghadiri kedua panggilan tersebut.
Sementara itu, Eddy Sindoro saat ini masih menjalani pemeriksaan di KPK terakit dengan kasus dugaan suap pada pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah menyerahkan diri pada 12 Oktober 2018.
Eddy Sindoro di disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Tindak Pidana Korupsi No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga
Selain itu, KPK menetapkan seorang advokat sebagai tersangka, Lucas, karena diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan KPK untuk kasus dugaan suap pada pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro.
Dua orang telah divonis bersalah oleh pengadilan dalam kasus ini, yaitu Doddy Aryanto Supeno (swasta) yang divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp150 juta subsidair enam bulan, dan Edy Nasution, seorang Panitera/Sekretaris pada PN Jakarta Pusat dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan.