Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami soal pengaturan pemenangan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Untuk mendalaminya, KPK pada Senin memeriksa tiga saksi untuk tersangka Muhammad Baqir (MB) dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018.
"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi yang merupakan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan pejabat pengadaan di lingkungan Pemkot Pasuruan terkait dugaan pengaturan pemenangan proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (5/11/2018).
Tiga saksi itu antara lain PPK atau Kepala Bidang Bina Marga Pada Dinas PUPR Kota Pasuruan Akung Novajanto, Kasubbag Pengendalian pada Bagian Layanan Pengadaan Wakhfudi Hidayat, dan PNS pada Badan Layanan Pengadaan Kota Pasuruan Mahfud Hidayat.
KPK total telah empat tersangka dalam kasus itu, yaitu Wali Kota Pasuran nonaktif Setiyono (SET), Staf Ahli atau Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo (DFN), staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Ti Hardianto (WTH), dan swasta atau perwakilan CV Mahadir Muhammad Baqir (MB).
Setiyono diduga menerima 10 persen fee dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu sebesar Rp2,297 miliar ditambah 1 persen untuk kelompok kerja (pokja) terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.
Pemberian fee itu dilakukan secara bertahap, yaitu pertama pada 24 Agustus 2018 M 2018, Muhammad Baqir mentransfer kepada Wahyu Tri Harianto sebesar Rp20 juta atau 1 persen untuk pokja sebagai tanda jadi. Pada 4 September 2018, CV Mahadir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2,21 miliar.
Kedua, pada 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang, Muhammad Baqir melakukan setor tunai kepada Wali Kota Pasuruan Setiyono melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau sekitar Rp115 juta. Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama proyek cair.
Sebagai pihak penerima Setiyono, Dwi Fitri Nurcahyo, dan Wahyu Tri Hardianto disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap, Muhammad Baqir disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.