Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres Tunjangan Kinerja di Lingkungan TNI Ditandatangani

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (perpres) Nomor: 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto meninggalkan podium seusai menjadi Inspektur upacara HUT ke-73 TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Jumat (5/10/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto meninggalkan podium seusai menjadi Inspektur upacara HUT ke-73 TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Jumat (5/10/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (perpres) Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Keputusan tersebut sekaligus mengganti Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang telah ada sebelumnya. Perubahan tersebut mempertimbangkan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Mengutip lama resmi setkab.go.id, Selasa (6/11/2018), perpres ini menyebutkan pegawai (prajurit, PNS, dan pegawai lainnya) di lingkungan TNI, juga diberikan tunjangan kinerja setioap bulan. Pendapatan tersebut di luar penghasilan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan TNI yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai di lingkungan TNI yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.

Selain itu, dikecualikan juga pegawai di lingkungan TNI yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, pegawai di lingkungan TNI yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun, dan pegawai di lingkungan TNI yang menjadi pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi.

Untuk pegawai di lingkungan TNI yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan tunjangan profesi, menurut perpres ini, tunjangan kinerja diberikan sebesar selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi kelas jabatan yang sama.

“Jika tunjangan profesi yang diberikan lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas yang sama maka tunjangan profesi yang diberikan,” bunyi Pasal 3 ayat (3) perpres ini.

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perpres ini, antara lain KSAD, KSAL, dan KSAU senilai Rp37,8 juta; KASUM, WAKASAD, WAKASAL, WAKASAU Rp34,9 juta.

Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan TNI sebagaimana dimaksud, menurut perpres ini, diberikan terhitung mulai bulan Juli 2018.

“Tunjangan kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud tidak menghilangkan tunjangan-tunjangan lain yang diberikan (on top),” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.

Dalam Perpres ini juga disebutkan, Panglima Tentara Nasional Indonesia yang mengepalai dan memimpin Tentara Nasional Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di lingkungan TNI, dan dibayarkan terhitung mulai Januari 2017.

“Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 7 perpres ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan TNI, menurut perpres ini, diatur dengan Peraturan Panglima TNI.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 1 November 2018. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper