Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan hasil pemungutan suara ulang atau PSU Pemilihan Wali Kota Cirebon 2018.
PSU di 24 tempat pemungutan suara (TPS) pada 22 September merupakan perintah MK dalam putusan sela 12 September. Berdasarkan hasil rekapitulasi PSU, pasangan Nashrudin Azis-Eti Herawati meraup 2.997 suara, sedangkan pasangan Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo mendapatkan 2.943 suara.
Setelah hasil PSU disubstitusikan ke hasil pemungutan 27 Juni yang tidak dibatalkan, Nashrudin-Eti meraih 80.590 suara, berbanding 78.671 suara yang didapatkan Bamunas-Edo.
Hakim Konstitusi Aswanto menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon dan jajarannya telah melaksanakan PSU sebagaimana putusan sela 12 September. Karena itu, perolehan suara PSU dan hasil pemungutan 27 Juni digabungkan sebagai suara sah Pilwalkot Cirebon 2018.
“Tidak ditemukan fakta-fakta baru adanya pelanggaran baik dalam laporan maupun di dalam persidangan,” katanya saat membacakan pertimbangan Putusan MK No. 8/PHP.KOT-XVI/2018 di Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Selain mengesahkan hasil PSU, MK juga menolak dalil pemohon mengenai pengurangan suara pasangan Bamunas-Edo karena ketidaksesuaian jumlah pengguna hak pilih dengan jumlah suara sah. Lembaga pengadil pilkada tersebut juga menolak tudingan ketidaksesuaian data penggunaan surat suara pada model C1-KWK di lima kecamatan.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan.
Menanggapi putusan itu, Calon Wali Kota Nashrudin Azis menilai tepat putusan MK mengesahkan PSU dan hasil pemungutan 27 Juni. Menurut dia, seluruh tahapan pemilihan telah dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu dengan aman, tertib, dan lancar.
“Terima kasih kepada tim pengacara dan tim tokoh masyarakat yang telah mensukseskan penyelenggaraan pilkada,” ujarnya.
Sengketa hasil Pilwalkot Cirebon 2018 dimohonkan oleh pasangan Bamunas-Edo karena keberatan dengan hasil pemungutan suara 27 Juni. KPU Kota Cirebon menetapkan perolehan suara pasangan tersebut berselisih 1.985 suara dari Nashrudin Azis-Eti Herawati yang meraup 80.496 suara.
Penggugat sejatinya meminta MK untuk membatalkan hasil pemungutan suara di 73 TPS Kota Cirebon. Namun, MK hanya mendapati pelanggaran pembukaan kotak suara terjadi di 24 TPS.