Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permohonan Uji Materi Presidential Threshold Kembali Ditolak MK

Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten mempertahankan pendirian terkait konstitusionalitas norma ambang batas pencalonan presiden dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten mempertahankan pendirian terkait konstitusionalitas norma ambang batas pencalonan presiden dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.

Ketentuan ambang batas pencalonan presiden terus digugat kendati MK telah menyatakan dalam putusan-putusan terdahulu bahwa (presidential threshold/PT) konstitusional. Gugatan terbaru dilayangkan oleh bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas dan eks Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri.

Pemohon menggugat Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur PT oleh partai politik atau gabungan partai politik sebesar 20% kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau 25% suara sah pemilu DPR sebelumnya.

Dalam pertimbangan hukum Putusan MK No. 49/PUU-XVI/2018, MK menegaskan PT merupakan kebijakan hukum terbuka pembuat UU. Mengacu pada putusan terdahulu, MK memandang PT dapat memperkuat sistem presidensial dalam bentuk kecukupan dukungan parpol guna membentuk pemerintahan dan penyederhanaan jumlah parpol.

"Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan mendasar yang menyebabkan Mahkamah harus mengubah pendiriannya," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum putusan di Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Dalam gugatannya, Busyro dkk mengklaim menggunakan batu uji berbeda dari permohonan-permohonan terdahulu. Meski demikian, MK memandang dalil-dalil yang diklaim baru tersebut tetap tidak beralasan menurut hukum.

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Salah satu dalil pemohon adalah Pasal 222 dapat melegitimasi kontestan tunggal di pilpres. Menurut pemohon kata ‘pemilihan’ seyogyanya mengharuskan adanya pasangan calon presiden dan calon wakil presiden lebih dari satu. Untuk itu, dia berharap MK dapat mengantisipasi hilangnya prinsip dasar ‘pemilihan’ jika PT masih diberlakukan.

Selain meminta MK membatalkan Pasal 222 UU Pemilu, pemohon dalam petitumnya memohonkan agar pemeriksaan perkara tersebut diprioritaskan. Pasalnya, tahapan Pemilu 2019 sudah dimulai dan registrasi peserta Pilpres 2019 dibuka dari 4-10 Agustus 2018.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper