Bisnis.com, JAKARTA — Rizal Ramli memenuhi panggilan pihak kepolisian sebagai saksi terlapor dugaan pencemaran nama baik terhadap Surya Paloh, Ketua Umum Partai Nasional Demokrat.
Rizal yang mengklaim didukung 1.520 pengacara ini menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud merusak nama baik NasDem ataupun Surya Paloh.
"Nah, sebetulnya kami agak sedih karena pelapor sahabat lama. Bahkan waktu saya mantu hadir beberapa kali. Kami agak sedih karena kawan lama itu seorang tokoh pers yang besar di Indonesia terutama di zaman Soeharto. Korannya dibredel, tv-nya bagus, kok gara-gara perbedaan pendapat aja main mengadu ke Polisi," ungkap Rizal.
Menanggapi laporan dari kuasa hukum Partai NasDem Herman Taslim, Rizal khawatir ada oknum yang sengaja membenturkan dirinya dengan Surya Paloh.
"Saya khawatir kawan lama saya ini ada yang manas-manasin lah. Sebetulnya sebagai tokoh pers harusnya menjunjung kebebasan berpikir, perbedaan pendapat, dan lain-lain. Nanti kami akan jelaskan di dalam sama pejabat-pejabat Polda," tambah Rizal.
Sebelumnya, Rizal diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah kepada Surya Paloh lewat sebuah acara di media elektronik.
Dia dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem ke Polda Metro Jaya dengan surat polisi bernomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 17 September 2018.
Rizal terancam dikenai Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.