Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penggelapan CPO, Palm Mas Asri Gugat Bina Karya Prima

PT Palm Mas Asri telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat PT Bina Karya Prima dan PT Kreasi Mas Marine ke Pengadilan Negeri Bekasi.
Ilustrasi sidang/Istimewa
Ilustrasi sidang/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Palm Mas Asri telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat PT Bina Karya Prima dan PT Kreasi Mas Marine ke Pengadilan Negeri Bekasi.

Adapun sidang perdana perkara yang berkaitan dengan peristiwa pidana penggelapan minyak CPO di Pelabuhan Tanjung Priok itu digelar, Rabu (24/10/2018).

Johannes Tobing, kuasa hukum PT Palm Mas Asri mengatakan bahwa gugatan perdata ini merupakan upaya hukum lainnya yang dilakukan oleh kliennya setelah perkara pidana penggelapan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini sidang perdana dan pasti ada mediasi. Saya coba melihat dan pertimbangkan apa hasilnya syukur-syukur ada kesepakatan. Saya setuju tidak harus berlanjut prosesnya kalau sudah ada kesepakatan. Tapi kalau harus berlanjut prosesnya, kami sudah siap,” ujarnya di PN Bekasi, Rabu (24/10/2018)  pagi.

Dia mengungkapkan bahwa pihaknya sangat yakin memenangkan perkara ini jika prosesnya bergulir sampai ke tahap pembuktian. Keyakinan itu dikarenakan dalam perkara pidana penggelapan minyak CPO MA dalam putusan dengan nomor register 247/K/PID/2018, MA mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan membatalkan putusan PN Jakarta.

MA pula, lanjutnya, mengadili sendiri dan menyatakan terdakwa 1 yang merupakan pekerja PT Bina Karya Prima, Seyung Subrani dan terdakwa 2 Erik secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan penggelapan secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana kepada mereka masing-masing selama 1 tahun penjara serta memerintahkan agar para terdakwa dithan.

“Saat ini eksekusinya tengah dalam proses. Putusan kasasi inilah yang menjadi dasar keyakinan kami untuk memenangkan gugatan perdata karena sudah ada pernyataan bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan,” paparnya.

Dalam perkara 549/PDT.G/2018/PN.Bks, Palm Mas Asri menyatakan akibat perbuatan yang dilakukan oleh tergugat, pihaknya mengalami kerugian materil sebesar Rp436 juta sejak kasus ini bermula yakni pada 2011. Adapun kerugian imateril sebesar Rp10 miliar dengan perincian penggugat mengalami kerugian waktu yang dihitung sebesar Rp1 miliar pertahun sehingga selama tujuh tahun, kerugian waktu tersebut menjadi Rp7 miliar.

Selain itu, penggugat juga mengaku harus mengeluarkan biaya untuk mengajukan upaya hukum dari tingkat pengadilan negeri hingga MA, di samping biaya transportasi sejak 2011 hingga 2018 yang dilakukan demi melancarkan proses hukum. Adapun perhitungannya mencapai Rp3 miliar.

Perkara ini bermula ketika PT PMA membeli CPO dari PTPN 2 Manokwari dan Jayapura sebanyak 1.100 ton pada 2011 CPO diangkut dari Papua ke Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan kapal MT Berkah Bahari 99. Kapal itu juga membawa CPO milik tergugat sebanyak 4.482 juta dan proses bongkar muat pun dilakukan oleh Bongkar muat pun dilakukan tergugat.

Namun, ketika diperiksa, minyak sawit PT PMA mengalami penyusutan dan telah diverifikasi oleh Sucofindo selaku penilai independen. PT PMA lantas mengeluhkan hal ini pada PT BKP, tetapi tidak ditanggapi dan muatan CPO justru kemudian dibawa ke gudang tangki minyak di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Karena tak ada itikad baik, PT PMA lantas mengadukan Erik dan Sabrani dari PT BKP ke polisi. Pada sidang di PN Jakarta Utara, majelis hakim memutuskan bahwa kedua terdaka harus dilepaskan. Jaksa kemudian mengajukan upaya hukum ke MA dan berujung pada putusan 247/K/PID/2018.

Sementara itu, Reiner Mayas, kuasa hukum tergugat mengatakan bahwa pihaknya belum bisa berkomentar apapun karena proses persidangan baru sampai pada sidang perdana pemeriksaan kelengkapan kuasa dari para pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper