Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Celah Politik Uang Dipersempit

Kendati dana kampanye dari kantong pribadi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden serta partai politik pengusung tidak dibatasi, pemerintah meyakini celah politik uang telah dipersempit.

Kabar24.com, JAKARTA — Kendati dana kampanye dari kantong pribadi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden serta partai politik pengusung tidak dibatasi, pemerintah meyakini celah politik uang telah dipersempit.

Pasal 326 UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur dana kampanye peserta pemilu presiden (pilpres) dapat disumbangkan oleh perseorangan, kelompok, perusahaan, dan badan usaha nonpemerintah.

Adapun, Pasal 327 mencantumkan sumbangan dari perseorangan dibatasi maksimal Rp2,5 miliar, sedangkan kelompok, perusahaan, dan badan usaha nonpemerintah tidak melebihi Rp25 miliar.

Selain sumbangan, Pasal 325 UU Pemilu mencantumkan sumber dana kampanye berasal dari kantong pribadi kontestan, partai politik pengusung, maupun anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Namun, tidak ada batasan berapa rupiah dana kampanye yang dipasok oleh kontestan maupun parpol pengusung.

Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Ninik Hariwanti menegaskan kontribusi dana kampanye dari kontestan dan parpol pengusung tetap tercatat sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi, dana kampanye ditampung dalam rekening khusus yang berbeda dari rekening pribadi kontestan atau parpol.

“Peserta pemilu dilarang menerima dana kampanye dari penyumbang tak jelas yakni menggunakan identitas orang lain dan tidak memiliki kemampuan memberi sumbangan,” katanya dalam sidang permohonan pengujian UU Pemilu di Jakarta, Senin (22/10/2018).

Ninik menambahkan dana kampanye peserta pilpres dilaporkan, dibukukan, diaudit, dan diumumkan kepada publik sehingga potensi politik uang nihil. Jika ditemukan indikasi politik uang maka pelaku bisa dijerat dengan pasal tindak pidana pemilu.

Selain itu, Ninik mengingatkan publik dapat menilai secara wajar kontribusi dana kampanye dari kantong pribadi calon presiden dan calon wakil presiden. Pasalnya, kontestan diwajibkan menyerahkan laporan harta kekayaan sebagai syarat mencalonkan diri dalam pilpres. “Jadi kita tahu dana yang dimiliki pasangan calon tersebut.”

Pasal 326 UU Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tiga sekawan Dorel Almir, Abda Khair Mufti, dan Muhammad Hafidz. Awalnya, mereka meminta MK membatasi sumbangan dari kontestan dan parpol pengusung maksimal Rp850 miliar.

Namun, setelah permohonan diperbaiki, Dorel dkk. mengubah petitum dengan meminta sumbangan dari kontestan dan parpol mengacu pada Pasal 327 UU Pemilu. Dengan demikian, calon presiden dan calon wakil presiden dibatasi memberikan dana kampanye Rp2,5 miliar, sedangkan parpol sebagai kelompok atau perusahaan dibatasi Rp25 miliar.

Sebelumnya, Dorel Almir mengakui bahwa pemohon gelisah dengan isu mahar politik dan politik uang yang terus berseliweran dalam setiap kontestasi.

Menjelang penutupan pendaftaran Pilpres 2019, misalnya, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Andi Arief melemparkan tuduhan bahwa bakal cawapres Sandiaga Uno mengeluarkan duit Rp1 triliun agar mendapatkan dukungan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional.

Sandiaga dan dua parpol itu pun sudah membantah tudingan mahar politik itu. Meski demikian, sekelompok warga sempat mengadu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengusut tudingan Andi Arief. Sayangnya, bekas Staf Khusus Presiden tersebut tidak memenuhi panggilan pengawas sehingga pengaduan tidak ditindaklanjuti.

“Sandi yang katanya menggelontorkan Rp1 triliun itu juga dasar kami ajukan gugatan dana kampanye. Karena timbulkan polemik di masyarakat maka harus dibenahi,” tutur Dorel.

Dorel meyakini hanya MK yang dapat membatasi dana kampanye yang bersumber dari kontestan dan parpol pengusung. Harapannya, tidak ada penyumbang fiktif yang menyalurkan dana tidak terbatas kepada pribadi calon presiden dan calon wakil presiden untuk kepentingan kampanye.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper