Bisnis.com, JAKARTA - Malaysia memutuskan menghapus hukuman mati dan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang hal itu akan dibahas pada parlemen periode selanjutnya.
Dikutip dari Channelnewsasia.com, Rabu (10/10/2018), Deputi Menteri Bidang Hukum Malaysia Liew Vui Keong mengatakan keputusan tersebut sudah didiskusikan ketika rapat kabinet pada Rabu (10/10/2018) pagi.
"Semua hukuman mati dihapus," kata Liew dalam suatu acara di Universitas Malaya.
Liew menuturkan semua kebijakan itu sudah melalui proses legalitas akhir. Jaksa Agung juga mengindikasikan kebijakan ini segera diajukan. Adapun rapat dewan parlemen selanjutnya akan diselenggarakan Senin (15/10/2018).
"Mudah-mudahan pada rapat parlemen selanjutnya," tutur Liew.
Liew juga menyebut kebijakan ini membuat ada moratorium untuk semua jenis hukuman mati yang sudah terlanjur ditetapkan.
"Semenjak kita membatalkan itu, semua eksekusi tidak bolen dilakukan," kata Liew kepada jurnalis The Star.
Pihaknya akan menginformasikan kepada Dewan Pengampunan untuk meninjau kembali sejumlah kasus hukuman mati, juga menyerukan moratorium semua eksekusi sampai hukuman mati dihapuskan.
“Pemerintah Malaysia memberikan hukuman mati kepada pelaku kejahatan seperti pembunuhan dan perdagangan narkoba. Sejak menang pada Pemilu Mei lalu, koalisi pemerintah, Pakatan Harapan mengatakan perlu mengkaji ulang hukuman mati dan sejumlah hukum nasional yang berlaku.”
Bulan lalu, Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad --seorang dokter-- mendatangi seorang narapidana yang akan menghadapi hukuman mati atas penjualan ganja kepada pasien. Mahathir menilai hasil dakwaan itu perlu kembali dilihat.