Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejaksaan Agung Akan Supervisi Kasus Ratna Sarumpaet

Kejaksaan Agung  memastikan akan melakukan supervisi kepada tim penyidik Polda Metro Jaya untuk menuntaskan perkara tersangka Ratna Sarumpaet.
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung  memastikan akan melakukan supervisi kepada tim penyidik Polda Metro Jaya untuk menuntaskan perkara tersangka Ratna Sarumpaet.

Jaksa Agung H. M. Prasetyo mengatakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus Ratna Sarumpaet.

Menurut Prasetyo Kejaksaan Tinggi DKI juga telah menunjuk sejumlah jaksa untuk meneliti kasus tersebut agar dapat ditangani dengan obyektif dan profesional.

"Kami akan beri supervisi supaya semua berjalan dengan baik. Kami akan tangani kasus ini dengan sungguh-sungguh dan obyektif," tuturnya, Rabu (10/10/2018).

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menerima SPDP dari tim penyidik Polda Metro Jaya dengan nomor B/20576/X/RES. 1.24/2018/Datro ter tanggal 3 Oktober 2018 untuk tersangka Ratna Sarumpaet pada Senin 8 Oktober 2018.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengemukakan pihaknya juga telah menindaklanjuti SPDP tersebut.

Kejati DKI menerbitkan Surat Perintah Penunjukan tim jaksa peneliti untuk mengikuti sekaligus memantau perkembangan penyidikan (P16) perkara Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya.

"Memang benar, kami sudah menerima SPDP dari tim penyidik pada Senin 8 Oktober 2018 kemarin. Untuk menindaklanjuti SPDP itu, kami sudah tunjuk Jaksa yang akan meneliti perkara tersebut," tuturnya kepada Bisnis.

Tersangka Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Adapun tindak pidana yang disangkakan adalah penyampaian berita bohong melalui media sosial," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper