Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung memastikan akan melakukan supervisi kepada tim penyidik Polda Metro Jaya untuk menuntaskan perkara tersangka Ratna Sarumpaet.
Jaksa Agung H. M. Prasetyo mengatakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus Ratna Sarumpaet.
Menurut Prasetyo Kejaksaan Tinggi DKI juga telah menunjuk sejumlah jaksa untuk meneliti kasus tersebut agar dapat ditangani dengan obyektif dan profesional.
"Kami akan beri supervisi supaya semua berjalan dengan baik. Kami akan tangani kasus ini dengan sungguh-sungguh dan obyektif," tuturnya, Rabu (10/10/2018).
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menerima SPDP dari tim penyidik Polda Metro Jaya dengan nomor B/20576/X/RES. 1.24/2018/Datro ter tanggal 3 Oktober 2018 untuk tersangka Ratna Sarumpaet pada Senin 8 Oktober 2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengemukakan pihaknya juga telah menindaklanjuti SPDP tersebut.
Kejati DKI menerbitkan Surat Perintah Penunjukan tim jaksa peneliti untuk mengikuti sekaligus memantau perkembangan penyidikan (P16) perkara Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya.
"Memang benar, kami sudah menerima SPDP dari tim penyidik pada Senin 8 Oktober 2018 kemarin. Untuk menindaklanjuti SPDP itu, kami sudah tunjuk Jaksa yang akan meneliti perkara tersebut," tuturnya kepada Bisnis.
Tersangka Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Adapun tindak pidana yang disangkakan adalah penyampaian berita bohong melalui media sosial," katanya.