Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejati DKI Jakarta Tunjuk Jaksa Peneliti Kasus Ratna Sarumpaet

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari tim penyidik Polda Metro Jaya dengan nomor B/20576/X/RES. 1.24/2018/Datro ter tanggal 3 Oktober 2018 untuk tersangka Ratna Sarumpaet pada Senin (/10/2018).
Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Ratna Sarumpaet memberikan klarifikasi terkait pemberitaan penganiyaan terhadap dirinya di Kediaman Ratna Sarumpaet, Kawasan Bukit Duri, Jakarta, Rabu (3/10)./Antara
Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Ratna Sarumpaet memberikan klarifikasi terkait pemberitaan penganiyaan terhadap dirinya di Kediaman Ratna Sarumpaet, Kawasan Bukit Duri, Jakarta, Rabu (3/10)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari tim penyidik Polda Metro Jaya dengan nomor B/20576/X/RES. 1.24/2018/Datro ter tanggal 3 Oktober 2018 untuk tersangka Ratna Sarumpaet pada Senin (/10/2018).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengemukakan pihaknya juga telah menindaklanjuti SPDP tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan tim jaksa peneliti untuk mengikuti sekaligus memantau perkembangan penyidikan (P16) perkara Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya.

"Memang benar, kami sudah menerima SPDP dari tim penyidik pada Senin 8 Oktober 2018 kemarin. Untuk menindaklanjuti SPDP itu, kami sudah tunjuk Jaksa yang akan meneliti perkara tersebut," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (9/10/2018).

Tersangka Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Adapun tindak pidana yang disangkakan adalah penyampaian berita bohong melalui media sosial," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper