Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari tim penyidik Polda Metro Jaya dengan nomor B/20576/X/RES. 1.24/2018/Datro ter tanggal 3 Oktober 2018 untuk tersangka Ratna Sarumpaet pada Senin (/10/2018).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengemukakan pihaknya juga telah menindaklanjuti SPDP tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan tim jaksa peneliti untuk mengikuti sekaligus memantau perkembangan penyidikan (P16) perkara Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya.
"Memang benar, kami sudah menerima SPDP dari tim penyidik pada Senin 8 Oktober 2018 kemarin. Untuk menindaklanjuti SPDP itu, kami sudah tunjuk Jaksa yang akan meneliti perkara tersebut," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (9/10/2018).
Baca Juga
Tersangka Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Adapun tindak pidana yang disangkakan adalah penyampaian berita bohong melalui media sosial," katanya.