Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Ratna Sarumpaet memiliki hak untuk mengajukan diri sebagai tahanan kota. Polisi mempersilakan jika pihak yang bersangkutan ingin menggunakan haknya.
"Silakan saja mengajukan permohonan tahanan kota. Nanti penyidik akan menilai apakah dikabulkan atau tidak," kata Argo di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (8/10/2018).
Argo tak menjelaskan faktor yang akan dipertimbangkan penyidik saat mengambil keputusan soal permohonan tahanan kota ini. "Itu subjektifitas penyidik," katanya.
Baca Juga
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, menyatakan kliennya berencana mengajukan upaya tahanan kota. Alasan utamanya adalah karena Ratna perlu mengkonsumsi obat-obatan dari rumah sakit. Insank sebelumnya menyatakan akan menyampaikan surat permohonan paling lambat hari ini, 8 Oktober 2018 kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Ratna Sarumpaet ditangkap Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta saat akan pergi ke Santiago, Cile. Ratna ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax. Dia dijerat pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Ratna ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat malam, 5 Oktober 2018. Penahanan ini berlaku selama 20 hari dan dapat diperpanjang apa bila memang dibutuhkan penyidik.