Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Persilakan Ratna Sarumpaet Ajukan Diri Jadi Tahanan Kota

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Ratna Sarumpaet memiliki hak untuk mengajukan diri sebagai tahanan kota. Polisi mempersilakan jika pihak yang bersangkutan ingin menggunakan haknya.
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2010). Pelaku hoax itu ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi ke luar negeri./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2010). Pelaku hoax itu ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi ke luar negeri./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Ratna Sarumpaet memiliki hak untuk mengajukan diri sebagai tahanan kota. Polisi mempersilakan jika pihak yang bersangkutan ingin menggunakan haknya.

"Silakan saja mengajukan permohonan tahanan kota. Nanti penyidik akan menilai apakah dikabulkan atau tidak," kata Argo di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (8/10/2018).

Argo tak menjelaskan faktor yang akan dipertimbangkan penyidik saat mengambil keputusan soal permohonan tahanan kota ini. "Itu subjektifitas penyidik," katanya.

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, menyatakan kliennya berencana mengajukan upaya tahanan kota. Alasan utamanya adalah karena Ratna perlu mengkonsumsi obat-obatan dari rumah sakit. Insank sebelumnya menyatakan akan menyampaikan surat permohonan paling lambat hari ini, 8 Oktober 2018 kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Ratna Sarumpaet ditangkap Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta saat akan pergi ke Santiago, Cile. Ratna ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax. Dia dijerat pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Ratna ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat malam, 5 Oktober 2018. Penahanan ini berlaku selama 20 hari dan dapat diperpanjang apa bila memang dibutuhkan penyidik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper