Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dokter, Pengajar FK, dan Bekas Dosen Gugat Aturan IDI ke MK

Sejumlah dokter, pengajar fakultas kedokteran, dan bekas dosen mengajukan permohonan uji materi sejumlah norma dalam UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran. Salah satu alasan gugatan adalah ketidakpuasan struktur kepengurusan IDI.
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Ketidakpuasan internal di tubuh Ikatan Dokter Indonesia atau IDI kembali memunculkan gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Kali ini sejumlah dokter, pengajar fakultas kedokteran, dan bekas dosen mengajukan permohonan uji materi sejumlah norma dalam UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran. Salah satu alasan gugatan adalah ketidakpuasan struktur kepengurusan IDI.

Pasal 1 angka 12 UU Praktik Kedokteran mencantumkan IDI sebagai organisasi profesi dokter di Indonesia. Menurut para penggugat, selama ini IDI ditafsirkan secara sempit sebagai Pengurus Besar (PB) IDI. Padahal, dalam lingkungan IDI terdapat organ otonom yakni Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian (MPPK), dan Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI).

Latifah Fardiyah, kuasa hukum pemohon dari Muhammad Asrun & Partners, menjelaskan majelis-majelis tersebut memiliki kewenangan dan tanggung jawab sesuai tugas masing-masing. Faktanya, menurut dia, saat ini AD/ART IDI menempatkan organ-organ otonom tersebut sebagai subordinat dari PB IDI.

“Dengan ditempatkannya majelis- majelis dalam lingkungan IDI, khususnya MKKI sebagai subordinat PB IDI, sehingga PB IDI merasa berwenang untuk campur tangan dalam bidang akademis atau pendidikan dokter,” ujarnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Salah satu kewenangan MKKI adalah mengusulkan kebijakan dan pengendalian ujian nasional profesi kedokteran kepada ketua umum PB IDI. Pengusulan kepada ketua umum ini dianggap sebagai bentuk subordinasi.

Kepada MK, Latifah mengatakan kliennya meminta agar frasa ‘IDI’ dalam Pasal 1 angka 12 UU Praktik Kedokteran dipertegas dengan menyejajarkan PB IDI dengan MKEK, MPPK, dan MKKI. Penegasan itu sebenarnya sudah dicantumkan dalam pertimbangan Putusan MK No. 10/PUU-XV/2017 yang juga digugat oleh para dokter.

“Namun, karena sifatnya pertimbangan, status hukumnya tidak kuat karena tidak masuk dalam amar putusan MK,” kata Latifah.

Putusan MK No. 10/PUU-XV/2017 memang tidak mengabulkan uji materi atas Pasal 1 angka 12 UU Praktik Kedokteran. Namun, kala itu pemohon meminta agar frasa ‘organisasi profesi’ meliputi perhimpunan dokter spesialis, sedangkan pada permohonan kali ini meminta kesejajaran empat organ dalam IDI.

Selain menggugat Pasal 1 angka 12, pemohon turut memohonkan pengujian Pasal 1 angka 13, Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (3) UU Praktik Kedokteran. Terhadap Pasal 28 ayat (1) pemohon meminta agar pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan oleh organisasi profesi diawasi pemerintah dan kolegium kedokteran Indonesia sebagai regulator.

Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul mengatakan setiap organisasi semestinya memiliki pengambil keputusan terakhir. Sementara itu, pemohon meminta agar PB IDI ditetapkan sejajar dengan majelis-majelis dalam organisasi itu.

“Perlu diuraikan lebih lanjut karena ada dampaknya,” ujarnya.

Sebanyak 36 perseorangan warga negara menjadi pemohon dari Perkara No. 80/PUU-XVI/2018 tersebut. Mereka antara lain Anggota Badan Pembina MKKI R. Sjamsuhidajat, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Soenarto Sastrowijoto, dan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Mataram Mulyanto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper