Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai permohonan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dalam perkara Nomor 104 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan penghentian penyidikan materil perkara SKL BLBI, tidak jelas dan kabur.
MAKI, melalui ketua organisasinya Boyamin Saiman sebelumnya mengatakan gugatan Praperadilan tersebut pada dasarnya dilakukan karena KPK belum menetapkan tersangka baru atas Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim dan Dorojatun Kuntjoro.
"Sehingga MAKI menuduh KPK telah menghentikan kasus SKL BLBI," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa (2/10/2018).
KPK memandang argumentasi yang disampaikan MAKI selaku pemohon praperadilan tersebut keliru.
"KUHAP tidak mengenal istilah penghentian penyidikan materil, dan bahkan UU KPK mangatur tegas KPK tidak boleh menghentikan penyidikan dan penuntutan," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah.
Ada atau tidak ada praperadilan, lanjut Febri, KPK sejak awal berkomitmen menangani perkara penerbitan SKL-BLBI.
"Setelah terdakwa pertama divonis di Pengadilan Tipikor tentu kami mendalami peran pihak lain dari pertimbangan hakim, fakta persidangan yang sudah muncul, dan permintaan keterangan pada pihak lain yang terkait," jelasnya.
Terkait dengan perkembangan perkara, sekitar 20 orang telah dimintakan keterangan sampai saat ini.
KPK juga mempelajari fakta persidangan dan pertimbangan hakim di sidang putusan dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.
Berdasarkan informasi resmi KPK, Jaksa Penuntut Umum lembaga antikorupsi tersebut sedang menyusun analisis terhadap putusan tersebut dan menyampaikan pada pimpinan.
"Fakta sidang dan pertimbangan hakim akan menjadi salah satu landasan argumentasi untuk langkah berikutnya, termasuk peluang hukum pengembangan pada pelaku lain," lanjut Febri.
Namun, untuk saat ini KPK belum bisa menyebut nama pelaku lain dalam perkara SKL BLBI.