Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dasar Praperadilan BLBI Dinilai Lemah

Dasar gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Antikorupsi terhadap KPK terkait perkara BLBI dinilai lemah.
Terdakwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/8). /Antara
Terdakwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/8). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA- Dasar gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Antikorupsi terhadap KPK terkait perkara BLBI dinilai lemah.

Sebagaimana diketahui, Masyarakat Antikorupsi Indoensia yang dikomandoi oleh Boyamin Saiman melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena belum menetapkan pihak lain selain Syafruddin Temenggung sebagai tersangka dalam perkarap penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI terhadap Taipan Sjamsul Nursalim.

Adapun Syafruddin Temenggung saat ini telah divonis 13 tahun penjara dan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sidang perdana praperadilan tersebut berlangsung Senin (25/9/2018). Menurut Boyamin Saiman, gugatan ini bertujuan memaksa KPK untuk segera menuntaskan pengusutan perkara tersebut lantaran hanya Syafruddin Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) semata yang telah diajukan ke pengadilan.

“Padahal dalam dakwaan dinyatakan bersama-sama dengan pihak tertentu. Korupsi BLBI tidak mungkin hanya dilaksanakan oleh satu orang dan pasti melibatkan banyak pihak karena itu KPK semestinya sejak awal menetapkan tersangka lainnya,” ujarnya, Selasa (25/9/2018).

Pengamat hukum Alungsyah mengatakan bahwa penetapan status tersangka berada pada tahap enyidikan dan perlu dudahului dengan adanya alat bukti yang cukup.

Dia juga mengatakan jika dalam surat dakwaan terhadap Syafruddin, turut disebut pula nama pihak lain namun belum ditetapkan sebagai tersangka, maka penyidik belum memiliki cukup bukti.

“Dengan kata lain, bisa juga KPK tidak menetapkannya sebagai tersangka karena bukti-buktinya belum lengkap. Kalaupun sudah lengkap pasti ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dia melihat gugatan praperadilan tersebut lebih bertujuan untuk mendesak KPK agar segera menetapkan seseorang yang namanya disebut dalam surat dakwaan Syafruddin Temenggung sebagai tersangka.

Jika niatannya begitu, lanjutnya, maka deskaan tersebut menurt Alungsyah desakan melalui praperadilan tersebut tidaklah kuat.

Selain mempraperadilkan KPK dalam kaitannya dengan penyidikan BLBI, Masyarkat Antikorupsi Indonesia juga pernah mempraperadilkan KPK dalam perkara skandal dana talangan Bank Century.

Hasilnya, hakim memerintahkan KPK untuk melakukan penyidikan dengan mengarahkan pada nama-nama lain yang disebut dalam putusan Budi Mulia, mantan petinggi Bank Indonesia.

KPK langsung membentuk tim yang terdiri dari penyidik dan penuntut untuk memetakan siapa saja beserta perannya berdasarkan fakta-fakta yang telah diperoleh dari persidangan Budi Mulya, mantan Deputi Bank Indonesia.

Tim tersebut juga ditugaskan melakukan analisis putusan sidang dan membaca berbagai buku yang berkaitan dengan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) Bank Century.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper