Bisnis.com, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra menilai dirinya tidak dapat mengatakan optimistis terkait dengan sidang putusan perkara Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) selaku kuasa hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dia hanya mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya maksimal dalam melakukan pembelaan untuk terdakwa dan putusan diserahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.
"Dalam perkara ini, kami susah untuk bilang optimis atau pesimis, karena kadang-kadang putusan di luar dugaan kita juga. Kita merasa bahwa orang ini tidak bersalah, tidak pantas divonis bersalah oleh Majelis Hakim. Kita mau bilang apa?" ujar Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).
Selain itu, Yusril merasa persidangan perkara SKL BLBI sudah berlangsung cukup fair, cukup lama, dan para pihak juga sudah menghadirkan saksi, ahli, dan alat bukti ke persidangan.
"Kami sih berkeyakinan bahwa tidak terdapat cukup bukti, ya, untuk menyatakan bahwa Pak SAT itu bersalah," tambahnya.
Yusril juga mengatakan pihaknya akan melakukan banding, apapun hasil putusan nanti.
Baca Juga
Syafruddin Arsyad Temenggung dituntut 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 September 2018.
Sepuluh hari kemudian, Syafruddin membacakan pleidoi. Dalam pembacaan pleidoinya, Syafruddin mengatakan dirinya merasa heran, aneh, janggal, serta terkesan ada hal yang dipaksakan terkait dengan penuntasan kasus BLBI yang sejauh ini masih mendakwa dirinya.
"Sejak ditetapkan tersangka bulan Maret 2017 hingga saat ini, kami membacakan di pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kami masih merasa heran, aneh, janggal dan terkesan dipaksakan atas kontruksi hukum yang dibuat oleh penyidik dan penuntut umum KPK yang telah menetapkan tersangka dan terdakwa dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim," ujar Syafruddin dalam pembacaan pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).
Menanggapi hal tersebut, KPK selaku penegak hukum menilai relatif tidak ada hal yang baru dan signifikan dalam poin-poin yang disampaikan terdakwa Syafruddin dalam pleidoinya.
"JPU KPK telah mendengar selama dua hari ini (soal) pembelaan tersebut. Tentu saja, seluruh yang disampaikan terdakwa atau kuasa hukum tersebut, terlepas benar atau tidaknya, adalah hak dari pihak terdakwa. Namun, KPK memandang relatif tidak ada hal yang baru dan signifikan dalam poin-poin yang disampaikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (14/9/2018).