Bisnis.com, JAKARTA -- Terdakwa perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung menyempatkan diri untuk berfoto bersama dengan salah satu kuasa hukumnya, Ahmad Yani.
"Ramaikan dong," ujar Ahmad Yani sembari berpose dengan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).
Syafruddin diduga telah memperkaya pengusaha Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,8 triliun. Hari ini, dia diagendakan menjalani sidang putusan.
Pada 3 September 2018, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sepuluh hari kemudian, Syafruddin membacakan pleidoi.
Dalam pembacaan pleidoinya, dia mengaku merasa heran, aneh, janggal, serta terkesan ada hal yang dipaksakan terkait penuntasan kasus BLBI.
"Sejak ditetapkan tersangka pada Maret 2017 hingga saat ini, kami membacakan di pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kami masih merasa heran, aneh, janggal dan terkesan dipaksakan atas kontruksi hukum yang dibuat oleh penyidik dan penuntut umum KPK yang telah menetapkan tersangka dan terdakwa dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim," ujar Syafruddin dalam pembacaan pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/9).
Menanggapi hal tersebut, KPK selaku penegak hukum menilai relatif tidak ada hal yang baru dan signifikan dalam poin-poin yang disampaikan terdakwa Syafruddin.
"JPU KPK telah mendengar selama dua hari ini [soal] pembelaan tersebut. Tentu saja, seluruh yang disampaikan terdakwa atau kuasa hukum tersebut, terlepas benar atau tidaknya, adalah hak dari pihak terdakwa. Namun, KPK memandang relatif tidak ada hal yang baru dan signifikan dalam poin-poin yang disampaikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (14/9).