Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPD Boleh Rangkap Parpol Pada 2024, MK: Informasi itu Tidak Benar

Mahkamah Konstitusi (MK) membantah telah menyepakati pemberlakuan larangan pengurus partai politik menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD pada Pemilihan Umum 2024.
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) membantah telah menyepakati pemberlakuan larangan pengurus partai politik menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD pada Pemilihan Umum 2024.

“Berita-berita yang menyatakan demikian itu tidak benar,” kata juru bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi Bisnis.com, Kamis (20/9/2018).

Dengan demikian, MK tetap pada pendirian semula sebagaimana tertuang dalam Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018. Dalam pertimbangan putusan itu, larangan pengurus parpol masuk DPD diberlakukan pada Pemilu 2019. Fungsionaris parpol harus mundur bila mendaftar sebagai calon senator pada kontestasi tahun depan.

Sebelumnya, DPD merilis informasi bahwa MK dan pimpinan DPD telah mengadakan pertemuan konsultasi pada Rabu (19/9/2018). Menurut DPD, MK sepakat bahwa Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 tidak berlaku pada Pemilu 2019.

“Oleh karenanya untuk kepastian hukum, Komisi Pemilihan Umum memiliki kewajiban untuk mencabut dan tidak memberlakukan PKPU No. 26/2018 dalam menentukan DCT [daftar calon tetap] bakal caleg DPD RI di Pemilu 2019," kata Wakil Ketua DPD Nono Sampono dalam keterangan resmi, Kamis.

Rapat konsultasi tersebut dihadiri oleh Nono, Wakil Ketua DPD Akhmad Muqowam, Ketua Komite I DPD Benny Rhamdani, dan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Mereka diterima oleh Ketua MK Anwar Usman dan jajarannya.

Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 dibacakan pada 23 Juli 2018 dan langsung berlaku sejak saat itu. Lewat putusan itu, MK melarang pengurus atau fungsionaris parpol menjadi anggota DPD.

Larangan itu tercantum dengan menyatakan frasa 'pekerjaan lain' dalam Pasal 182 huruf l UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum konstitusional bersyarat asalkan 'mencakup pula pengurus atau fungsionaris parpol'.

Dalam sebuah kesempatan, Yusril berpandangan bahwa Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 baru dapat diberlakukan pada 2024. Menurutnya, masa pendaftaran bakal calon anggota DPD sudah resmi ditutup pada 11 Juli. Mantan Menteri Sekretaris Negara ini tidak setuju definisi masa pendaftaran meliputi verifikasi bakal calon hingga penetapan DCT.

Apalagi, para pendaftar sudah melampirkan sejumlah persyaratan saat masa pendaftaran. Menurut Yusril, bila terjadi perubahan regulasi maka aturan yang diterapkan adalah yang paling menguntungkan.

“Lebih baik dilaksanakan 2024. Kalau sekarang dilaksanakan bagaimana? Putusan MK tak berlaku surut,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper