Bisnis.com, JAKARTA -- Deisti Astriani Tagor, istri tersangka kasus KTP elektronik Setya Novanto, menyatakan bersedia secara bertahap membayar seluruh uang pengganti yang dibebankan kepada suaminya.
Pernyataan tersebut disampaikan Deisti dan diterima oleh Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.
"Dalam koordinasi tersebut Deisti menyampaikan pada prinsipnya bersedia membayar seluruh uang pengganti secara bertahap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (18/9/2018).
Hari ini pihak Setya Novanto menyerahkan kembali surat kuasa pemindahbukuan salah satu rekening bank yang bersangkutan.
"Berikutnya akan kami lakukan pengecekan dan pemindahbukuan ke rekening KPK," lanjut Febri.
Pada 13 September 2018, Setya Novanto melakukan pemindahbukuan dari rekeningnya di Bank Mandiri ke rekening KPK untuk kepentingan pembayaran uang pengganti korupsi KTP elektronik sebesar Rp1.116.624.197.
Pemindahbukuan tersebut dilakukan oleh Jaksa Eksekusi setelah mendapat surat kuasa dari Setya Novanto.
"Selain itu, Jaksa Eksekusi KPK juga diberikan kuasa untuk menerima uang ganti rugi untuk tanah yang berlokasi di Jati Waringin terkait dengan pembebasan lahan untuk pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung yang melewati tanah Setya Novanto," papar Febri.
Sementara itu, untuk tanah dan bangunan di daerah Cipete, Jakarta Selatan, akan dijual oleh keluarga Setya Novanto dan uang hasil penjualan akan disetor ke rekening KPK sebagai bagian dari cicilan pembayaran uang pengganti.
Total estimasi nilai tanah di Jatiwaringin dan tanah dan bangunan di Cipete sekitar Rp13 miliar.