Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garuda Indonesia (GIAA) Gugat Rolls Royce Rp640,94 Miliar

PT Garuda Indonesia Tbk. mengajukan gugatan terhadap Rolls Royce atas perkara lain-lain karena menilai perusahaan pembuat mesin pesawat itu telah melakukan perbuatan curang dalam perjanjian perawatan enginee trent 700 pesawat Airbuss A330-300.
Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta/Reuters-Dadang Tri
Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta/Reuters-Dadang Tri

Bisnis.com, JAKARTA – PT Garuda Indonesia Tbk. mengajukan gugatan terhadap Rolls Royce atas perkara lain-lain karena menilai perusahaan pembuat mesin pesawat itu telah melakukan perbuatan curang dalam perjanjian perawatan enginee trent 700 pesawat Airbuss A330-300.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), maskapai penerbangan dengan emiten berkode GIAA itu menggugat Rolls Royce di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 507/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, GIAA menyebutkan bahwa perjanjian TotalCareTM Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft (Contract Reference: DEG 5496) Nomor DS/PERJ/DE-3236/2008 tertanggal 29 Oktober 2008, adalah batal karena adanya perbuatan curang oleh oleh Rolls Royce.

GIAA kemudian tertulis dalam tuntutan ganti ruginya kepada Rolls Royce atas perjanjian tersebut sebesar Rp640,94 miliar. Tercantum dalam SIPP sebagai kuasa hukum adalah Eri Setiawan.

Namun, saat dimintai konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat, Eri enggan memberikan komentar kepada Bisnis. Begitu pula dengan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhar, hingga berita ini diturunkan tidak bisa dihubungi.

Sementara itu, VP Corporate Communication Pelaksana Harian Garuda Indonesia Hengki Heriandono mengatakan bahwa pihaknya sedang mencari tahu dengan legal internal terkait dengan adanya gugatan tersebut kepada Rolls Royce.

Dari catatan Bisnis, ada hubungan sengketa hukum antara Garuda Indonesia dan Rolls Royce sebelumnya.

Bermula dari keberadaan Rolls Royce yang diadili di Inggris setelah munculnya laporan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris.

Laporan SFO itu menyebutkan bahwa ada pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, dan Anggola.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menerima laporan tersebut dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang juga tengah menginvestigasi suap Rolls Royce terhadap sejumlah negara.

KPK dari keterangan persnya mengumumkan, tengah memeriksa Hadinoto selaku Direktur Teknik PT Garuda Indonesia tahun 2007-2012 saat itu.

Hadinoto diperiksa untuk kasus tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia untuk tersangka Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia.

Emirsyah Satar dalam perkara ini, diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$180.000 atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia atas pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 untuk Garuda Indonesia dari Rolls Royce.

Emirsyah disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper