Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Isi Petitum Garuda dalam Gugatan ke Rolls Royce

PT Garuda Indonesia Persero Tbk. diketahui tengah memperkarakan Rolls Royce Plc (tergugat I) dan Rolls Royce Total Care Services Limited (tergugat II) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penumpang bersiap menaiki pesawat maskapai penerbangan Garuda Indonesia di Bandara Frans Kaisiepo Biak, Papua, Selasa (29/10/2013). /Bisnis-Dwi Prasetya
Penumpang bersiap menaiki pesawat maskapai penerbangan Garuda Indonesia di Bandara Frans Kaisiepo Biak, Papua, Selasa (29/10/2013). /Bisnis-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – PT Garuda Indonesia Persero Tbk. diketahui tengah memperkarakan Rolls Royce Plc (tergugat I) dan Rolls Royce Total Care Services Limited (tergugat II) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lewat kuasa hukumnya, Eri Hertiawan, garuda memasukkan gugatan dengan nomor register 507/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Perkara dengan klasifikasi lain-lain itu terdaftar sejak Kamis (13/9/2018).

Berdasarkan informasi Kepaniteraan PN Jakarta Pusat, sidang perdana akan digelar pada Rabu, 19 September 2018 di ruang sidang Purwoto Ganda Subrata.

Kepaniteraan juga menyantumkan petitum atau tuntutan yang diajukan maskapai pnerbangan pelat merah itu sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perjanjian dengan judul “TotalCareTM Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft (Contract Reference: DEG 5496)” Nomor DS/PERJ/DE-3236/2008 tertanggal 29 Oktober 2008 batal karena perbuatan curang oleh Para Tergugat.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayarkan ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp640.946.115.660,00 (enam ratus empat puluh miliar sembilan ratus empat puluh enam juta seratus lima belas ribu enam ratus enam puluh rupiah);
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap harta kekayaan Para Tergugat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper