Bisnis.com, JAKARTA – PT Garuda Indonesia Persero Tbk. diketahui tengah memperkarakan Rolls Royce Plc (tergugat I) dan Rolls Royce Total Care Services Limited (tergugat II) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lewat kuasa hukumnya, Eri Hertiawan, garuda memasukkan gugatan dengan nomor register 507/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Perkara dengan klasifikasi lain-lain itu terdaftar sejak Kamis (13/9/2018).
Baca Juga
Berdasarkan informasi Kepaniteraan PN Jakarta Pusat, sidang perdana akan digelar pada Rabu, 19 September 2018 di ruang sidang Purwoto Ganda Subrata.
Kepaniteraan juga menyantumkan petitum atau tuntutan yang diajukan maskapai pnerbangan pelat merah itu sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perjanjian dengan judul “TotalCareTM Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft (Contract Reference: DEG 5496)” Nomor DS/PERJ/DE-3236/2008 tertanggal 29 Oktober 2008 batal karena perbuatan curang oleh Para Tergugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayarkan ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp640.946.115.660,00 (enam ratus empat puluh miliar sembilan ratus empat puluh enam juta seratus lima belas ribu enam ratus enam puluh rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap harta kekayaan Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara.