Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polres Depok Tidak Menahan Nur Mahmudi Ismail Seusai Diperiksa 13,5 Jam

Polres Depok tidak melakukan penahanan terhadap tersangka mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail seusai diperiksa sebagai tersangka selama 13,5 jam mulai pukul 09.00 WIB-22.30 WIB di Polres Depok pada Kamis 13 September 2018.
Nur Mahmudi Ismail/Antara
Nur Mahmudi Ismail/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polres Depok tidak melakukan penahanan terhadap tersangka mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail seusai diperiksa sebagai tersangka selama 13,5 jam mulai pukul 09.00 WIB-22.30 WIB di Polres Depok pada Kamis 13 September 2018.

Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Kota Depok Harry Prihanto telah ditetapkan sebagai tersangka karena bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat tahun anggaran 2013-2015.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengungkapkan tersangka mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail itu ditemani kuasa hukumnya selama menjalani pemeriksaan 13,5 jam oleh tim penyidik Polres Depok. Menurut Argo, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Nur Mahmudi Ismail langsung diizinkan untuk kembali pulang.

"Pada Pukul 22.30 WIB pemeriksaan terhadap Nur Mahmudi Ismail selesai dan pada pukul 23.30 WIB Nur Mahmudi didampingi tim penasehat hukumnya meninggalkan Polresta Depok," tuturnya, Jumat (14/9).

Sebelumnya, Polres Depok telah menetapkan Nur Mahmudi dan mantan Sekretaris Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat pada 2013-2015.

Polres Depok menilai bahwa pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka sebenarnya telah dilakukan oleh pengembang apartemen. Namun Nur Mahmudi Ismail justru malah mengajukan anggaran pembebasan pada 2013-2015. Penyidik menduga kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 10,7 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper