Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Tolak Kasasi Perusahaan Pembakar Hutan, KLHK Acungkan Jempol

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung yang meminta sejumlah perusahaan mengganti rugi pemulihan lingkungan.
Asap mengepul dari kebakaran lahan gambut di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Selasa (21/2)./Antara-FB Anggoro
Asap mengepul dari kebakaran lahan gambut di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Selasa (21/2)./Antara-FB Anggoro

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung yang meminta sejumlah perusahaan mengganti rugi pemulihan lingkungan.

Dari siaran pers KLHK, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, ada tiga perusahaan perkebunan terbukti lalai dan diputuskan melakukan tindakan hukum sehingga harus mempertanggungjawabkan dampak kebakaran hutan dan lahan yang telah merugikan rakyat.

"Kami sangat mengapresiasi Majelis Hakim Mahkamah Agung memberikan keadilan lingkungan bagi masyarakat dan lingkungan hidup itu sendiri,” kata Rasio Ridho Sani dalam siaran persnya Sabtu (8/9/2018).

Terbaru adalah putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang menghukum PT Palmina Utama supaya wajib membayar ganti rugi dan biaya pemulihan Rp 183,7 miliar.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan PT Jatim Jaya Perkasa (PT. JJP) bersalah dan diwajibkan membayar ganti rugi serta biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp491 miliar, setelah melalui proses kasasi, pada 28 Juni 2018 lalu,

PT.JJP adalah perusahaan perkebunan sawit yang dituntut membakar dan merusak 1.000 ha lahan di Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir (Riau).

Hukuman diberikan pula kepada PT Waringin Agro Jaya (PT WAJ) dan mengabulkan gugatan KLHK senilai Rp639,94 milyar, setelah kasasi WAJ ditolak MA, pada 10 Agustus 2018 lalu.

PT. WAJ dituntut KLHK karena menyebabkan kebakaran pada lahan seluas 1.802 hektare, di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Musi Banyuasin (Sumatra Selatan).

Rasio mengatakan dengan sejumlah keputusan itu mencerminkan Majelis Hakim memegang prinsip in dubio pro natura, atau keberpihakan kepada lingkungan hidup.

"Putusan ini patut diapresiasi, semoga dapat meningkatkan kepatuhan hukum kalangan korporasi, demi masa depan lingkungan hidup Indonesia yang lebih baik," kata Rasio.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper