Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu meloloskan gugatan eks koruptor yang ditolak maju menjadi calon anggota legislatif karena Komisi Pemilihan Umum mengakui peraturan yang dibuatnya tidak berlandaskan undang-undang.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan bahwa peraturan yang disahkan melalui peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) itu dibuat bukan karena moral semata.
“Akibatnya SK [KPU tidak meloloskan eks koruptor] dibatalkan, bukan PKPU-nya,” katanya melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (7/9/2018).
Sampai saat ini sudah ada belasan eks koruptor yang gugatannya diterima Bawaslu karena tidak memenuhi syarat oleh KPU. Padahal, PKPU 20 pasal 4 tertulis partai politik tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
Lalu, pada pasal 6 berbunyi pimpinan parpol sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas tidak akan mencalonkan tiga eks terpidana itu.
Bagja menjelaskan bahwa berdasarkan kaidah hukum jika terjadi dua aturan yang sah dan berlaku bertentangan, maka diharuskan memilih yang lebih tinggi yaitu UU.
“Asas lex superior derogat legi inferior,” ungkapnya.