Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nur Mahmudi Ismail Dicegah ke Luar Negeri, Tak Penuhi Panggilan Penyidik

Mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail dikenai pencegahan untuk dilarang bepergian ke luar negeri selama penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengerjaan proyek jalan Tahun Anggaran 2015 Pemkot Depok berjalan.
Nur Mahmudi Ismail/Antara
Nur Mahmudi Ismail/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail dikenai pencegahan untuk dilarang bepergian ke luar negeri selama penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengerjaan proyek jalan Tahun Anggaran 2015 Pemkot Depok berjalan.

Kapolres Depok Kombes Didik Sigiarto  mengatakan pencegahan tersebut tidak hanya diberikan kepada Nur Mahmudi Ismail tetapi juga mantan Sekretaris Daerah Depok Harry Prianto yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.

Dia mengatakan tim penyidik Polres Depok juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka itu pada Rabu 5 September dan Kamis 6 September 2018.

"Tim penyidik sudah melakukan pencegahan kepada tersangka. Tujuan pencegahan ini adalah untuk kepentingan penyidikan agar tersangka tidak lari ke luar negeri," tuturnya Selasa (4/9/2018).

Didik juga berharap para tersangka dapat memenuhi panggilan penyidikan di Polres Depok. Didik mengaku masih belum mendapatkan konfirmasi kehadiran dari dua tersangka itu untuk diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek jalan Tahun Anggaran 2015 di Pemkot Depok.

"Kami akan menunggu apakah yang bersangkutan akan memenuhi panggilan atau tidak, lihat nanti ya," katanya.

Sebelumnya, Polres Depok telah menetapkan Nur Mahmudi dan mantan Sekretaris Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat pada 2013-2015.

Polres Depok menilai bahwa pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka sebenarnya telah dilakukan oleh pengembang apartemen. Namun Nur Mahmudi Ismail justru malah mengajukan anggaran pembebasan pada 2013-2015. Penyidik menduga kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 10,7 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper