Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum untuk terus menyinkronkan data pemilih Pemilihan Umum 2019 dengan database kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan sengketa pemilihan kerap menyoal validasi data pemilih. MK menemukan perbedaan itu pada sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Cirebon 2018 dan Pemilihan Bupati Sampang 2018.
Saldi berharap hal serupa tidak terjadi pada Pemilu 2019 walaupun tetap berpotensi sengketa di MK. Untuk itu, daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 yang diumumkan KPU sebanyak 185,99 juta orang perlu dicocokan dengan data agregat kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
“Mungkin bisa disinkronkan karena masih ada waktu. Kalau soal-soal ini dibawa ke sini, pemilu kita tidak legitimate karena ada perbedaan data yang tajam,” ujarnya saat sidang sengketa hasil Pilbup Sampang 2018 di Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Menanggapi permintaan itu, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari memastikan lembaganya terus berkoordinasi dengan Kemendagri. Sejak pilkada serentak 2015, KPU tidak hanya menggunakan basis data Pemilu 2014, tetapi menyinkronkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) pemberian Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Ketika tahapan pemutakhiran data pemilih, petugas mendatangi pemilih dari pintu ke pintu. Terhadap pemilih potensial yang belum dipastikan memiliki KTP-el, petugas pemutakhiran menyiapkan formulir ACKWK. Data dalam formulir tersebut kemudian dicocokkan dengan database Kemendagri sebagai dasar masuk-tidaknya seseorang ke DPT.
“Koordinasi kami dengan Ditjen Dukcapil jalan terus,” katanya.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh menjamin KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dapat mengakses database kependudukan setiap saat. Jika ada keraguan terkait data pemilih, dua lembaga penyelenggara pemilu tersebut dapat membuka sistem informasi secara daring.
“Kami beri password dan user name. Jadi bisa buka sendiri datanya,” ucapnya.
Tidak hanya KPU dan Bawaslu, Zudan mengatakan Kemendagri akan memberikan akses data kependudukan kepada MK. Alhasil, setiap perbedaan data pemilih pada sengketa hasil pilkada atau pemilu bisa langsung dicocokkan ke database.
“MK bisa buka sendiri database kependudukan itu. Misalnya saya memilih di mana bisa ketahuan,” tuturnya.