Bisnis.com, BATAM - Sebelum daftar calon tetap atau DCT diumumkan, bakal calon anggota legislatif dilarang melakukan kampanye dengan cara apa pun.
Itu sebabnya Badan Pengawas Pemilu Kota Batam Kepulauan Riau melarang bakal calon anggota legislatif melakukan kampanye, termasuk melalui media sosial.
"Kampanye di media sosial belum boleh," kata Ketua Bawaslu Batam Syailendra Reza di Batam, Jumat (31/8/2018).
Hal itu dikatakannya terkait sosialisasi yang dilakukan seorang bakal caleg petahana Kota Batam. Dalam sosialisasi di media sosial, bakal caleg itu menampilkan lambang partai beserta nomor urutnya.
Reza memastikan Bawaslu sudah memberikan teguran kepada bakal caleg yang bersangkutan.
"Sudah kami tegur agar diganti," kata Reza.
Bawaslu Kota Batam juga menurunkan dua spanduk kampanye bakal calon anggota legislatif lain yang menampilkan lambang partai pengusung dan nomor urut dalam Pemilu 2019.
"Spanduk itu belum boleh. Makanya, ditertibkan," kata anggota Bidang Pengawasan Bawaslu Batam, Nopialdi.
Ia menjelaskan bahwa alat peraga kampanye dengan nomor urut dan sebagainya bisa ditampilkan kepada masyarakat setelah KPU menetapkan DCT. Berdasarkan tahapan, penetapan DCT dilakukan pada 22 September 2018.
Seluruh spanduk yang melanggar aturan itu akan diproses hukum dengan ancaman sanksi pidana pemilu. Spanduk-spanduk itu ditemukan di Kecamatan Batam Kota.
"Kami baru menemukan di Batam Kota. Hingga kini, panwaslu masing-masing kecamatan juga terus bekerja memantau setiap spanduk yang tersebar di Batam," katanya.
Dalam kesempatan itu, dia meminta warga melaporkan kepada Bawaslu bila menemukan bakal caleg yang memasang alat peraga kampanye sebelum 22 September 2018.