Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Sertifikat CnC: Majelis Tutup Peluang Kementerian ESDM

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara memupus kesempatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mengajukan saksi ahli. Dalam sidang lanjutan gugatan gugatan sertifikat clean and clear (CnC) dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM dengan penggugat 4 perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, Kamis (30/8/2018), majelis mengagendakan pemeriksaan ahli dari tergugat.
Ilustrasi./JIBI
Ilustrasi./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara memupus kesempatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mengajukan saksi ahli.

Dalam sidang lanjutan gugatan gugatan sertifikat clean and clear (CnC) dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM dengan penggugat 4 perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, Kamis (30/8/2018), majelis mengagendakan pemeriksaan ahli dari tergugat.

Akan tetapi, tim dari Biro Hukum Kementerian ESDM tidak berhasil menghadirkan ahli tersebut dengan alasan ahli yang berasal dari kalangan internal kementerian tengah menghadiri agenda rapat dengan pendapat (RDP) di DPR.

Karena itu, Biro Hukum Kementerian ESDM meminta agar keterangan ahli itu akan disampaikan berbarengan dengan agenda pemeriksaan ahli yang diajukan oleh tergugat intervensi, PT Aneka Tambang, Tbk.

“Tidak bisa. Kita sudah memberikan 2 kesempatan kepada tergugat untuk menghadirkan ahli tapi tidak dimanfaatkan jadi dalam sidang berikut agendanya mendengarkan keterangan ahli dari tergugat intervensi tanpa ahli dari tergugat,” ujar Ketua Majelis Hakim, Bagus Darmawan dalam persidangan.

Tim Biro Hukum Kementerian ESDM kemudian meminta agar keterangan ahli tersebut akan disampaikan secara tertulis dan dipersilakan oleh majelis hakim untuk digabungkan dengan kesimpulan para pihak yang akan disampaikan sebelum agenda putusan.

Pada sidang tersebut, Alungsyah, kuasa hukum penggugat yang terdiri dari PT Karya Murni Sejati, PT James dan Armando Pundimas, dan PT Hafar Indotech, kembali meminta majelis hakim agar menggelar sidang di tempat yakni mengunjungi lokasi pertambangan. Hal ini diperlukan untuk mendapatkan kebenaran materil.

Menanggapi permintaan itu, majelis mengatakan bahwa permintaan itu masih dipertimbangkan dan tidak tertutup kemungkinan akan dikabulkan. Akan tetapi, sejauh ini majelis menilai bukti-bukti surat dan keterangan ahli sudah bisa membantu majelis untuk melakukan pertimbangan hukum dan mempersiapkan putusan.

Dalam nota gugatan perkara dengan nomor register 69/G/2018/PTUN.JKT ini, para penggugat menggugat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), yang menerbitkan sertifikat CnC untuk PT Aneka Tambang Tbk.

Dalam penundaan, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan permohonan penundaan penggugat dan memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksaan sertifikat CnC No.1465/Min/12/2018 yang ditetapkan pada 20 Februari 2018 dan ditandatangi oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono untuk diberikan kepada PT Aneka Tambang dengan izin usaha pertambangan nikel berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara No.158/2010 sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

Sementara dalam pokok perkara, penggugat meminta majelis hakim menyatakna batal atau tidak sah sertifikan tersebut dan mewajibkan tergugat untuk mencabut sertifikat CnC serta mengkukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Para penggugat merupakan bagian dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang izin konsesinya ternyata tumpang tindih dengan areal pertambangan seluas 16.290 hektare milik Aneka Tambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper