Bisnis.com, JAKARTA — Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB sudah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap sekitar 17.400 rumah rusak karena terdampak bencana gempa bumi di provinsi Nusa Tenggara Barat.
Adapun perkiraan total rumah yang rusak diperkirakan mencapai 70.000 unit. Data tersebut tak mustahil masih bertambah.
“Jadi sekarang ini kita melakukan pendataan dan verifikasi sudah mencapai 17.400, jumlah akhirnya berapa tidak tahu. Tapi kita akan terus melakukan ini secepatnya agar pemulihan ini dapat dilakukan dengan baik,” kata Kepala BNPB Willem Rampangilei, Senin (27/8/2018).
Willem mengatakan hal tersebut sesaat setelah rapat pembahasan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa di provinsi tersebut di Kantor Wakil Presiden RI.
Dalam kesempatan itu, kata Willem, Wakil Presiden Jusuf Kalla menginstruksikan BNPB untuk bekerja sama dengan Kadin dan pemerintah provinsi Jawa Timur untuk mendirikan depo-depo bahan bangunan di setiap kecamatan hingga desa-desa yang besar.
“Sehingga dengan sudah dibersihkan dari puing, lalu bahan bangunannya ada, masyarakat diberikan pendampingan teknis dari mahasiswa yang kami siapkan ada sekitar 2.000 orang. Maka pemulihan untuk perumahan bisa dilakukan secara cepat,” tuturnya.
Dia menjelaskan, Jusuf kalla atau JK pun menginstruksikan rehabiltiasi atau rekonstruksi untuk perumahan sudah selesai pada akhir Maret 2019.
Adapun pembangunan awal diisntruksikan pemerintah pada 1 September mendatang.
“Dikasih waktu kami delapan bulan, sedangkan untuk keseluruhannya sampai Agustus tahun depan,” ucapnya.
Adapun untuk akuntabilitas pengucuran dana, rumah yang rusak akan didata. Setelah itu diverifikasi oleh tim yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait.
Langkah berikutnya, rumah rusak tersebut di-SK-kan oleh bupati. Dia mengatakan setelah hasil verifikasi itu BNPB akan mengajukan kepada Menteri Keuangan bahwa rusak berat mendapatkan penggantian Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta, dan rusak ringan Rp10 juta.
“Supaya cepat, arahan dari Bu Menkeu [Sri Mulyani] bahwa kita bagikan dulu Rp10 juta, kan enggak mungkin dikasi Rp50 juta, tentu ada pentahapan. Jadi kebijakan itu juga salah satu percepatan utk pemulihan. Termin pertama yang sudah dibagikan adalah 5.000 tambah 1.190 [unit rumah], jadi 6.190 [rumah rusak],” imbuhnya.