Bisnis.com, JAKARTA--- Presiden Joko Widodo menyatakan peraturan berupa Instruksi Presiden penanganan gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat, sudah ditandatangani.
Pernyataan itu disampaikan oleh Presiden dalam sesi tanya jawab dengan jurnalis usai dirinya berkunjung ke kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Presiden menyatakan inpres tersebut membuat kementerian dan lembaga memiliki payung hukum dalam pelaksanaan penanganan gempa bumi di lapangan. "Yang paling penting, kembali lagi, adalah penanganannya. Penanganannya secara nasional telah kita kerjakan bersama dengan provinsi dan kabipaten," kata Presiden.
Menurutnya, pemerintah sedang menyiapkan bantuan bagi rumah yang rusak berat, sedang dan ringan. Pada saat ini, pemberian bantuan itu masih dalam tahap persiapan. "Masih dalam proses administrasi secara besar-besaran karena ini menyangkut prosedur," katanya.
Presiden mengatakan bantuan ini diberikan supaya masyarakat bisa segera memperbaiki rumahnya kembali. Setelah rumah itu diperbaiki, Presiden berharap ada lagi kegiatan ekonomi yang bergerak di Lombok dan situasi kemudian kembali pulih.
"Tapi kita harus ingat masih ada gempa-gempa susulan yang terjadi di sana seperti malam tadi, masih terjadi gempa susulan," kata Presiden.
Presiden berencana kembali mengunjungi Lombok, Nusa Tenggara Barat untuk meninjau secara langsung penanganan gempa bumi yang berulang kali terjadi di kawasan tersebut dan menewaskan lebih dari 400 orang.
Seperti diketahui, gempa dalam berbagai skala terjadi berulang kali di Lombok. Lebih dari 60.000 rumah rusak di kawasan tersebut yang sebagian lokasi merupakan lokasi wisata yang kerap didatangi oleh wisatawan dari dalam atau luar negeri.