Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy batal diperiksa KPK hari ini terkait dengan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan pada RAPBN-P 2018.
"Tadi stafnya datang ke KPK. Menyampaikan tidak dapat hadir di pemeriksaan hari ini. Akan dijadwalkan ulang Kamis (23/8/2018)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (20/8/2018).
Satu saksi lain yang dipanggil KPK adalah Khaerudin Sitorus, Bupati Labuhanbatu Utara.
Khaerudin selesai diperiksa sekitar pukul 12.45 wib.
Seusai diperiksa, Khaerudin mengaku dirinya tidak mengenal mantan pejabat Kementerian Keuangan tersebut.
Yaya Purnomo merupakan mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan di Kementerian Keuangan.
Baca Juga
Dalam kasus ini, Yaya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya, yaitu Amin Santono (anggota Komisi XI DPR RI), Ahmad Ghiast (swasta), dan Eka Kamaludin (swasta).
Khaerudin Sitorus mengaku bahwa proposal yang diajukan oleh dirinya selaku Bupati Labuhanbatu Utara ke Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu sesuai dengan perencanaan.
Selain itu, dia juga mengatakan tidak ada permintaan dari Komisi XI DPR RI terkait dengan proposal yang diajukan.
Khaerudin selesai diperiksa sekitar pukul 12.45 wib.