Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah berupaya mempercepat penyelesaian kasus-kasus Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu.
Pernyataan itu disampaikan oleh Presiden dalam Pidato Kenegaraan dalam Rangka HUT Ke-73 Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di depan Sidang Bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, Kamis (16/8/2018).
"Pemerintah berupaya mempercepat penyelesaian kasus-kasus HAM masa lalu serta meningkatkan perlindungan HAM, agar kejadian yang sama tidak terulang lagi di kemudian hari," paparnya.
Presiden mengatakan kita juga harus memberikan perhatian yang kuat pada upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan penegakan Hak Asasi Manusia. Hal itu, menurutnya, yang menjadi semangat pemerintah dalam mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2015-2019.
"Dalam melakukan berbagai lompatan kemajuan, kita membutuhkan keberanian. Kita harus memiliki ketegasan untuk mengambil keputusan yang terbaik bagi kepentingan rakyat Indonesia," paparnya.
Pada Juli 2018, Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik meminta Pemerintah untuk segera memproses sembilan kasus pelanggaran HAM berat ke tingkat penyidikan oleh Kejaksaan. "Komnas HAM sudah sering membahas (sembilan kasus pelanggaran HAM) bersama Kejaksaan Agung dan Kemenkopolhukam," kata Taufan ketika memberikan sambutan dalam peringatan 25 tahun Komnas HAM di Gedung Komnas HAM Jakarta, Senin (9/7) sebagaimana dikutip Antara.
Baca Juga
9 KASUS HAM
Adapun kesembilan kasus tersebut adalah; peristiwa 65, penembakan misterius, Talangsari, Semanggi 1 dan 2, juga kasus di Aceh dan Papua.
Taufan mengatakan berbagai cara dan pendekatan telah ditempuh Komnas HAM untuk mendorong penanganan kasus-kasus tersebut sebagai pemenuhan HAM atas keadilan para korban.
Lebih lanjut Taufan juga meminta Presiden Joko Widodo untuk turut mendorong supaya kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut dapat diselesaikan. "Kita tentu berharap supaya ada titik terang terhadap kasus-kasus tersebut dan kita percaya bahwa Presiden akan memenuhi kewajibannya," kata Taufan.
Selain itu Taufan juga meminta Jaksa Agung untuk membentuk tim khusus untuk menyidik kasus-kasus pelanggaran HAM berat tersebut.
Menurut Taufan kasus-kasus pelanggaran HAM berat ini harus diselesaikan karena merupakan kewajiban bangsa ini sebagai bangsa beradab. "Penyelesaian kasus-kasus ini sebagai utang bangsa untuk segera diselesaikan dan menjadi kewajiban kita sebagai bangsa beradab," pungkas Taufan.