Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menyatakan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta para pensiunan akan naik rata-rata 5% pada 2019.
Pernyataan itu disampaikan oleh Presiden dalam Pidato Penyampaian Keterangan Pemerintah Atas Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2019 beserta Nota Keuangannya di Gedung Senayan, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
"Untuk itu, selain melanjutkan kebijakan penggajian yang telah dilakukan pada 2018, pada 2019 pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5%," paparnya.
Presiden mengatakan pemerintah melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik, mudah, cepat, dan transparan, disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya.
"Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai langkah telah dilakukan oleh pemerintah untuk memperbaiki kinerja birokrasi melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik seperti e-procurement, Satu Data dan Satu Peta, penguatan reformasi birokrasi, serta peningkatan kualitas layanan publik, seperti melalui Mal Pelayanan Publik," lanjut Jokowi.
Upaya perbaikan birokrasi tersebut telah meningkatkan peringkat Government Effectiveness Index Indonesia, dari peringkat 103 pada 2015 menjadi peringkat 86 pada 2016 atau naik 17 peringkat.