Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Proyek Batu Bara PLN Jalan di Tempat, Ini Penjelasan Kejati DKI

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengakui masih belum melimpahkan berkas perkara tersangka Kokos Leo Karim dan Khairil Wahyuni ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta karena kasus yang merugikan negara Rp477 miliar itu masih dalam tahap pelacakan aset tersangka.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Bisnis.com, .JAKARTA ,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengakui masih belum melimpahkan berkas perkara tersangka Kokos Leo Karim dan Khairil Wahyuni ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta karena kasus yang merugikan negara Rp477 miliar itu masih dalam tahap pelacakan aset tersangka.
 
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Rudi Margono menjelaskan Kejati DKI tidak bisa langsung melimpahkan berkas dua tersangka itu ke Pengadilan Tipikor sebelum berkas perkara diteliti oleh tim jaksa peneliti pada bagian Penuntutan Kejati DKI Jakarta.
Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pelacakan aset kedua tersangka tersebut agar bisa segera disita untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp477 miliar pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan batu bara Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Muara Enim, Sumatra Selatan.
 
"Sampai saat ini kami masih melakukan penelitian berkas dan melakukan pelacakan aset-aset mereka," tuturnya, Selasa (14/8).
 
Seperti diketahui, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 2 Februari 2018 sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-241/0.1/Fd tertanggal 1 Februari 2018 dan menetapkan dua orang tersangka sejak 28 Februari 2018 dengan Nomor: TAP 05/0.1/FD tertanggal 28 Februari 2018.
 
Sesuai ketentuan Undang-Undang, setelah tahap pertama dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) maka harus segera diikuti pelimpahan tahap dua dan melimpahkan perkara itu ke pengadilan.
 
Secara terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengkritisi pihak Kejati DKI Jakarta karena perkara itu jalan di tempat sampai saat ini. Bahkan menurut Boyamin, kedua tersangka itu masih belum ditahan dengan alasan masih melakukan pelacakan aset para tersangka.
 
"Saya sangat miris juga, sebab perkara di di tempat. Dua tersangka malah ditangguhkan penahanan.  Asset Tracing sekadar alasan untuk mengeluarkan dari penjara," ujarnya.
 
Kedua tersangka ditahan pada 2 Maret 2018 dan diperpanjang masa penahanan kedua pada 16 Maret sesuai Surat Nomor: PP- 02/0.1.5/ Ft.1/03/ 2018.  Namun, pada Juli 2018 lalu status tahanan keduanya ditangguhkan. Sebelumnya, dua penyidik kasus itu juga telah dipindahtugaskan.
 
Sebelumnya, kasus penggadaan batubara untuk PLN itu terjadi pada 2011. Pemilik proyek adalah PLN Batubara dan pelaksana adalah PT Tansri Madjid Energi (TME) milik Kokos Leo Liem, sementara Dirut PLN Batubara saat itu adalah Khairil Wahyuni.
 
Dari pemaparan PT TME disebutkan ada batubara di Muara Snim sebanyak 43 juta metrik ton dan akan dialirkan untuk PLTU dengan anggaran proyek Rp1,4 triliun di lokasi tembang, di Desa Dangki, Gunung Megan, Muara Enim, Sumatra Selatan.
 
Kemudian, PLN Batubara mengucurkan dana Rp30 miliar untuk pengerjaan proyek tahap pertama. Lalu, dikucurkan lagi sebesar Rp447 miliar, lalu setelah diperoleh laporan analisa dari PT Sucofindo, 2012 baru diketahui PT TME diduga telah memalsukan laporan Sucofindo.
Diperoleh bukti batu bara di desa itu hanya mengandung 2. 600 Kcal/Kg dan tidak sesuai syarat untuk menggerakan turbin PLN yang butuh kandungan sebesar 4. 000 Kcal/Kg. Akibatnya, negara dirugikan Rp477 miliar
 
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper