Bisnis.com, DENPASAR—Empat tradisi asli Denpasar yakni seni pertunjukan tari baris wayang dari Banjar Lumintang dan tari baris cina dari Desa Renon dan Sanur ditetapkan menjadi Warisan Budaya tak Benda.
Selain itu, seni pertunjukan adat istiadat, ritus dan perayaan yang dinamakan basmerah dari Desa Taman Poh Manis dan tradisi ngerebong dari Desa Kesiman juga masuk dalam daftar Warisan Budaya Tak Benda.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar IGN Bagus Mataram mengatakan penetapan empat tradisi dan kebudayaan asli Denpasar itu sebagai warisan budaya tak benda Indonesia tahun 2018 merupakan angin segar bagi inventarisasi dan pelestarian seni dan budaya di Kota Denpasar.
“Ke depan tidak ada lagi klaim sepihak atas seni budaya asli Indonesia khususnya yang berasal dari Bali dan Kota Denpasar,” katanya, Selasa (7/8/2018).
Menurut Mataram dalam Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2018 di Jakarta, akhir pekan lalu, Jumat (3/8) lalu, sidang yang dipimpin Dirut Warisan dan Diplomasi Budaya RI Nadjamudin Ramly telah menetapkan kempat tradisi dari Kota Denpasar tersebut.
Ia menegaskan upaya ini merupakan komitmen Pemkot Denpasar yang konsisten menjaga tradisi, seni, dan kebudayaan yang telah hidup di tengah-tengah masyarakat sejak berabad silam.
Baca Juga
"Usulan ini merupakan salah satu upaya melindungi seni, budaya dan tradisi di Denpasar agar tidak diklaim negara lain dan mengindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan mendaftarkan seni dan budaya Denpasar dalam portal inventaris nasional," paparnya.
Kata dia setelah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2018, keempat tradisi tersebut akan terus dikawal sehingga mampu menjadi Warisan Budaya Tak Benda di tingkat internasional yang ditetapkan oleh Unesco.
“Kita patut bersyukur dengan ditetapkannya kebudayaan dan tradisi asli Denpasar masuk dalam Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Indonesia, ke depan tradisi dan kebudayaanyang lain akan kita perjuangkan serupa menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dan portal inventaris nasional," katanya.
Dalam sidang tersebut terdapat 264 Warisan Budaya Tak Benda yang diusulkan 35 provinsi di Indonesia.
Dari jumlah tersebut terdapat 125 usulan mata budaya yang ditetapkan melalui sidang selama empat hari yang dilaksanakan 20 tim ahli dan diikuti seluruh delegasi pemprov dan kabupaten/kota.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 tradisi kebudayaan berasal dari Bali dan empat merupakan kebudayaan asli Denpasar.