Bisnis.com, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Kepulauan Riau menyatakan sembilan partai politik mengganti 23 orang bakal calon anggota legislative (bacaleg) yang sebeumnya diusung dalam Pemilu 2019.
"Berdasarkan rekapitulasi kami, ada 23 bakal caleg yang diganti saat perbaikan syarat pencalonan kemarin," kata Komisoner Bidang Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan di Batam, Sabtu (4/8/2018).
Pergantian bakal calon yang diusung diperbolehkan, terutama bagi bakal caleg yang sebelumnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat, dan bila bakal caleg yang diusung sebelumnya mengundurkan diri.
Pergantian bakal caleg, kata Zaki, bisa dilakukan asalkan tidak pindah daerah pemilihan.
Zaki juga menegaskan, pergantian bakal caleg tetap harus mempertimbangkan syarat 30 persen perempuan dan urutan pencalonan perempuan.
Dia memerinci, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)mengganti tiga orang bakal calegnya, yaitu di dapil 2, 5 dan 6. "Ketiganya yang diganti adalah lelaki, tidak ada masalah," kata dia.
Kemudian PDIP mengganti seorang bakal caleg di dapil 1, PPP mengganti seorang bakal caleg di dapil 3 dan PSI mengganti seorang bakal caleg di dapil 3.
"PSI mengganti bakal caleg perempuan dengan perempuan juga, diperbolehkan," ucap Zaki.
PAN mengganti seorang bakal caleg perempuan di dapil 3, juga dengan bakal caleg perempuan lainnya.
Partai Hanura mengganti 4 orang bakal caleg yaitu seorang bakal caleg perempuan di dapil 1, seorang bakal caleg lelaki di dapil 2, seorang bakal caleg perempuan di dapil 3 dan seorang bakal caleg lelaki di dapil 4. Partai Demokrat mengganti seorang bacaleg perempuan di dapil 1, PBB mengganti 6 bakal caleg dan PKPI mengganti 5 orang bakal caleg di dapil 4.
Sementara itu, KPU juga mencatat sebanyak 28 orang bakal caleg gugur dari pencalonan karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.
KPU menerima 692 bakal caleg dari yang diajukan 16 partai untuk memperebutkan 50 kursi anggota DPRD Batam pada Pemilu 2019.