Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, kembali memberikan beasiswa kepada Arnita Rodelia Turnip.
Pemkab Simalungun telah berkoordinasi dengan pihak Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagai proses penyelesaian masalah pengaktifan perkuliahan mahasiswa penerima Beasiswa Utusan Daerah (BUD) tersebut.
Hari ini, Kamis (2/8/2018) Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun telah membayarkan tunggakan dana beasiswa BUD IPB atas nama Arnita Rodelina Turnip sebesar Rp55 juta.
Selain membayar tunggakan biaya kuliah tersebut, Pemkab Simalungun sesuai dengan isi surat yang ditujukan kepada Ombudsman Sumatra Utara tertanggal 2 Agustus 2018 juga menyatakan komitmennya untuk terus membiayai pendidikan Arnita Rodelina Turnip berikut biaya hidup sesuai perjanjian kerjasama yang ditandatangi IPB dan Pemkab Simalungun pada 2015.
Rektor IPB Dr. Arif Satria dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Kamis (2/8) mengapresiasi langkah positif Pemkab Simalungun ini sebagai bagian dari upaya mencetak generasi unggul yang akan turut memajukan pembangunan, khususnya aspek pertanian di kabupaten tersebut pada masa depan.
Kasus penghentian beasiswa untuk Arnita oleh Pemkab Simalungun ini sempat mencuat terutama disebabkan ada dugaan hal itu disebabkan mahasiswi tersebut berpindah ke agama Islam (mualaf) setelah berada di Bogor, Jawa Barat.
Meskipun muncul isu terkat dengan SARA sedemikian, Pemkab Simalungun menegaskan bahwa penghentian itu bukan dilatarbelakangi oleh keputusan Arnita berpindah agama.
Namun, di sisi lain, Arnita mengaku tidak pernah melanggar kesepakatan apa pun yang telah disepakatinya dengan Pemkab Simalungun yang bisa membuka celah beasiswa itu disetop.