Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menolak membatalkan 300.795 suara yang didapatkan kotak atau kolom kosong dalam pemungutan suara Pemilihan Wali Kota Makassar 2018.
Permintaan pembatalan itu dimohonkan oleh calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan tunggal Pilwalkot Makassar 2018 yang meraih 264.245 suara itu menuding suara kotak kosong didapat dari kecurangan.
Munafri-Rachmatika menuduh keterlibatan Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto di balik kemenangan kotak kosong. Pomanto, yang didiskualifikasi dari Pilwalkot Makassar 2018 berdasarkan putusan pengadilan, dianggap memanfaatkan jabatannya untuk mempengaruhi pemilih mencoblos kotak kosong.
Marhumah Majid, kuasa hukum KPU Kota Makassar, membantah dalil pemohon bahwa suara kotak kosong tidak sah. Menurutnya, tidak ada bukti pemilih mencoblos kotak kosong dengan arahan Pomanto.
Di samping itu, dia mengingatkan suara kotak kosong dijamin oleh UU sebagai saluran hak pilih warga negara. Kotak kosong merupakan bentuk ketidaksetujuan pemilih atas kontestan tunggal seperti dalam kasus Pilwalkot Makassar 2018.
Baca Juga
"Kalau kolom kosong dibatalkan maka ada pelanggaraan hak konstitusional," katanya dalam sidang sengketa pilkada di Jakarta, Rabu (1/8/2018).
Marhumah juga mengingatkan dugaan pelanggaran Ramdhan Pomanto sebagai kepala daerah petahana telah diselesaikan lewat mekanisme pengadilan. Hasilnya, Pomanto dan pasangannya didiskualifikasi oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dan Mahkamah Agung.
Di sisi lain, dia menilai Munafri-Rachmatika tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat Pilwalkot Makassar 2018 karena selisih suaranya sebesar 6,46% dengan peraih suara terbanyak atau melebihi ambang batas 0,5%.
Lagipula, tambah Marhumah, tidak ada dalil pelanggaran penghitungan suara oleh kliennya yang menjadi obyek sengketa di MK.
"Permohonan ini bukan kewenangan Mahkamah," katanya.
4 Laporan
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan Adnan Jamal mengatakan instansinya menerima 4 laporan terkait pelaksanaan Pilwalkot Makassar 2018. Salah satunya terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dialamatkan kepada Pomanto.
"Tapi, semunya dihentikan karena tak penuhi unsur pidana. Laporan terhadap Pomanto tak terbukti," ujarnya.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Munafri-Rachmatika, menuding kekalahan kliennya disebabkan Ramdhan-Indira aktif mengampanyekan kotak kosong. Apalagi, Ramdhan merupakan Wali Kota Makassar yang memiliki kewenangan memobilisasi ASN.
Karena itu, Yusril meminta MK melanjutkan perkara Munafri-Rachmatika ke tahap pemeriksaan materi. Dia berharap syarat formal selisih suara bisa dikesampingkan dalam pilkada kotak kosong di Pilwalkot Makassar 2018.
"Pembuat UU tidak memikirkan kalau ada kasus ini. Kami berharap Mahkamah bisa mempertimbangkan agar perkara bisa masuk tahapan selanjutnya," kata Yusril dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Dalam petitumnya, Munafri-Rachmatika meminta seluruh suara kotak kosong dinyatakan tidak sah karena adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Dengan demikian, pasangan tersebut dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak Pilwalkot Makassar 2018.
"Kami tidak minta pemungutan suara ulang. Kalau diulang lawannya kan kotak kosong lagi," ujar Yusril.