Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BFI: PTUN Tidak Berwenang Blokir Saham BFI

PT BFI Finance Indonesia Tbk membantah pengumuman peringatan tentang Pemblokiran terhadap PT BFI Finance Indonesia Tbk di media massa yang disampaikan oleh kantor hukum Hutabarat Halim & Rekan selaku kuasa hukum PT Aryaputra Teguharta (PT APT) pada Senin (30/7/2018).
Ilustrasi kegiatan di salah satu kantor BFI Finance di Jakarta./JIBI-Endang Muchtar
Ilustrasi kegiatan di salah satu kantor BFI Finance di Jakarta./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA – PT BFI Finance Indonesia Tbk membantah pengumuman peringatan tentang Pemblokiran terhadap PT BFI Finance Indonesia Tbk di media massa yang disampaikan oleh kantor hukum Hutabarat Halim & Rekan selaku kuasa hukum PT Aryaputra Teguharta (PT APT) pada Senin (30/7/2018).

Kuasa hukum PT BFI Hotman Paris Hutapea mengatakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak pernah memblokir kepemilikan saham di PT BFI dan PTUN Jakarta juga tidak berwenang secara absolut mengadili perihal kepemilikan saham.

“Mengadili kepemilikan saham adalah kewenangan peradilan umum atau Pengadilan Negeri (PN). Bahkan PN Jakarta Pusat sudah enam kali mengeluarkan surat atau penetapan yang menetapkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 240/PK/Pdt/2006, pada 20 Februari tidak dapat dilaksanakan atau non executable,” kata Hotman dari rilis diterima Bisnis pada Selasa (31/7/2018).

Menurutnya, putusan PK No. 240/2006 yang dipakai sebagai dasar kepemilikan saham oleh PT APT adalah putusan yang tidak dapat dilaksanakan.

PT APT sebelumnya mengajukan gugatan dan permohonan penundaan pelaksanaan atau skorsing kepada PTUN Jakarta pada 16 Mei 2018 untuk membatalkan atau tidak sah atas penolakan dari Dirjen Administrasi Hukum Umum yang meminta pencabutan atas kepemilikan saham PT BFI.

Permohonan itu kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN melalui penetapan No. 120/2018/PTUN-Jkt. Setelah penetapan itu terbit pada 19 Juli 2018, PT BFI mengajukan banding atas penetapan penundaan tersebut.

Hotman mengatakan pengumuman menyebutkan pemblokiran atas akses database PT BFI oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) adalah akibat dari penetapan penundaan tidak benar karena faktanya pemblokiran database PT BFI sebelum penetapan penundaan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper