Bisnis.com, JAKARTA — Para penyelenggara pemilihan umum kompak menangkis tuduhan-tuduhan kecurangan dari pemohon sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.
Mulai Selasa (31/7/2018) hingga Kamis (2/8/2018), MK menggelar secara maraton sidang mendengarkan keterangan dari penyelenggara pemilu dan peraih suara terbanyak pilkada.
Baik jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah sama-sama membantah adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Selain itu, mereka menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan gugatan serta menganggap permohonan tidak tepat dilayangkan ke MK.
Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara Hamiruddin Udu mencontohkan dua sengketa Pemilihan Wali Kota Baubau 2018 bukan ranah MK. Pasalnya, dalil pemohon yang berisi pelanggaran-pelanggaran administratif sudah diselesaikan oleh Panwaslu Kota Baubau.
Para pemohon mengklaim telah terjadi penggelembungan surat keterangan (suket) KTP elektronik yang menguntungkan pemenang.
Menurut Bawaslu, penerbitan suket sudah sesuai dengan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
"Kami juga pernah terima dugaan pelanggaran suket, tapi penyelidikan dihentikan karena tak cukup bukti," katanya di Jakarta, Selasa (31/7/2018)
Bosman, kuasa hukum KPU Kota Baubau, menambahkan permintaan pemohon agar MK menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tidak beralasan. Apalagi, kliennya telah melaksanakan PSU di empat tempat pemungutan suara (TPS) sesuai rekomendasi Panwaslu Kota Baubau.
Dua sengketa Pilwalkot Baubau 2018 dimohonkan secara terpisah oleh pasangan Yusran Fahim-Ahmad dan Roslina Rahim-La Ode Yasin. Keduanya masing-masing berselisih 4,77% dan 6,87% dengan peraih suara terbanyak.
"Ambang batas paling banyak 2% tetapi pemohon jauh melampaui ambang batas," kata Bosman.
Kekompakan penyelenggara juga tergambarkan dalam sengketa hasil Pemilihan Bupati Bolaang Mongondow Utara 2018. Kendati pemohon, Hamdan Datunsolang-Murianto Babay, berselisih 0,90% dengan peraih suara terbanyak, alias memenuhi syarat formal, KPU dan Panwaslu setempat sama-sama membantah terjadinya kecurangan TSM.
Agustino R. Mayor, kuasa hukum KPU Bolaang Mongondow Utara, menolak langkah pemohon membawa tuduhan pelanggaran administratif ke MK. Seharusnya, kata dia, MK hanya menangani perselisihan hasil penghitungan suara.
Dalil kecurangan dari pemohon a.l rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, tidak ada bukti konkret dari Herman-Murianto untuk menjelaskan tuduhan tersebut.
"Pelanggaran administratif yang meliputi tata cara pelaksanaan dan proses pilkada adalah ranah Panwaslu," ujarnya.
Ketua Panwaslu Bolaang Mongondow Utara Sarwo Eddy Posangi menimpali bahwa tidak ada laporan dari masyarakat mengenai pelanggaran TSM ke instansinya. Pengawas, kata dia, hanya menerima laporan dugaan politik uang, tetapi hasil pemeriksaan menemukan duit bukan untuk mempengaruhi pemilih melainkan sebagai sedekah.