Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pilkada 2018: Lewat Telepon, Calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Cabut Gugatan

Calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Sabirin Yahya-Andi Mahyanto mencabut permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.
Sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilkada 2018 di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (26/7/2018)./Bisnis-Samdysara Saragih
Sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilkada 2018 di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (26/7/2018)./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Sabirin Yahya-Andi Mahyanto mencabut permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 di Mahkamah Konstitusi.

“Untuk Perkara No. 45/PHP.BUP-XVI/2018 tadi sudah memberitahu melalui telepon dan nanti disusul lewat surat resmi bahwa tak melanjutkan permohonannya. Jadi ditarik kembali,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Sabirin-Andi merupakan pemohon perselisihan hasil pilkada kedua yang secara resmi menarik diri setelah Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu Patriana Sosialinda-Mirza. Bedanya, Patriana-Mirza mencabut permohonan sebelum perkaranya diregistrasi, sedangkan Sabirin-Andi mundur kala sidang pemeriksaan pendahuluan.

Sabirin-Andi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai karena dibatalkan sebagai peserta Pilbup Sinjai 2018 sehari sebelum pemungutan suara. Pasangan itu didiskualifikasi lantaran telat menyerahkan Laporan Pengeluaran Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK).

Namun, nama dan foto pasangan tersebut masih terpampang dalam surat suara. Alhasil, terdapat 40.731 pemilih yang mencoblos keduanya. Suara tersebut lalu dianggap tidak sah oleh KPU Sinjai.

Hari ini, MK mulai mengelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pilkada 2018. Perkara yang sudah diperiksa adalah permohonan dua Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan Herman Hasanusi-Sutono.

Selanjutnya, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Rusda Mahmud-Sjafei Kahar dan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Takyuddin Masse-Mizar Roem.

Sebanyak 70 permohonan sengketa pilkada telah masuk dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Permohonan tersebut diterima sepanjang 5 Juli sampai terakhir 20 Juli 2018 atau pada akhir pekan lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper