Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digugat PT KAI, Duta Anggada Realty (DART) Bakal Menggugat Balik

Perusahaan pengembang properti dan pusat perbelanjaaan, PT Duta Anggada Realty Tbk. bakal menggugat balik PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Bantalan jalur kereta api. /Bisnis.com
Bantalan jalur kereta api. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan pengembang properti dan pusat perbelanjaaan, PT Duta Anggada Realty Tbk. bakal menggugat balik PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum PT Duta Anggada Realty Tbk. Erwin Kallo menanggapi gugatan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang telah mendaftarkan perkara wanprestasi bernomor 192/Pdt.G/2018/PN.Jkt Utr.

Erwin Kallo mengatakan, gugatan dari PT KAI tidak berdasar secara hukum karena meminta pemutusan perjanjian atas pemanfaatan lahan berdasarkan perjanjian No. 227/HK/TEK/1994 Jo. No. 347/HK/TEK/1997, pada 29 Desember 1997.

“PT KAI arogan dan kami akan terus melawan sampai persidangan selesai. Bahkan agenda mediasi sudah dua kali, dari pihak mereka direksi tidak datang, sementara kami datang. Mereka [PT KAI] sendiri tidak profesional dengan gugatan hukum yang mereka ajukan,” kata Erwin, Rabu (25/7/2018).

Atas tindakan PT KAI menggugat kliennya itu, papar Erwin, pihaknya berencana akan menggugat balik dengan perkara perbuatan melawan hukum atau wanprestasi atas ingkar janji perjanjian dari PT KAI kepada DART.

“Mau kami sangat sederhana, mereka menghormati perjanjian yang sudah ditandatangani dan ada keadilan kepada kami. Kalau diminta pindah ya tidak apa asalkan win-win solution ada ganti rugi kepada kami, karena sudah membeli lahan itu. Nanti kami menggugat bisa saat persidangan sekarang sedang berjalan atau setelah sengketa ini selesai,” kata dia.

Pengacara dari kantor hukum Erwin Kallo & Co Property Lawyers mengatakan, perjanjian tersebut disepakati tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No. 161/Mangga Dua Utara pada 1977 di atas Hak Pengelolaan Lain (HPL) kepunyaan PT KAI.

Di dalam perjanjian, kata dia, PT KAI berkenan agar lahan yang berlokasi di Kampung Bandan seluas 64.277 meter persegi itu bisa dimanfaatkan oleh perusahaan berkode emiten DART, yang rencananya akan dibangun rumah susun, pertokoan, dan area komersial lainnya.

Namun dalam perjalanan waktu, lanjutnya, setelah selesai membebaskan lahan, kliennya terhambat tidak bisa memanfaatkan lahan tersebut karena harus memegang surat rekomendasi dari PT KAI sebagai syarat memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin lainnya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.

“Yang membeli lahan itu kami, jadi kami sudah kirim berkas ke PTSP [DKI Jakarta] tetapi PTSP menolak surat permohonan izin dari kami karena belum mengantongi surat rekomendasi dari PT KAI. Rekomendasi itu ada prasyarat untuk pembangunan,” kata dia.

Bahkan, menurutnya, sengketa lahan itu akhirnya menjadi penghambat atas rencana pembangunan Depo Mass Rapid Transit (MRT), sebuah transportasi transit dengan kereta rel listrik yang merupakan program pembangunan dari pemerintah pusat.

Dihubungi terpisah, Kepala Hubungan Masyarakat PT KAI Agus Komarudin melalui pesan singkatnya kepada Bisnis mengatakan, dirinya belum bisa memberikan keterangan atas perlawanan dari DART.

Begitu pula dengan Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro yang sama-sama enggan memberikan komentar kepada Bisnis.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara yang dikutip Bisnis, PT KAI menggugat DART supaya pengadilan sertifikat Hak Pengelolaan No. 10 Desa Ancol seluas 4.277 meter persegi dalam surat ukur No. 09.02.00.01.00086/1998 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara pada 5 Januari 2000 adalah milik PT KAI atau penggugat.

Penggugat juga meminta tergugat segera mengosongkan dan menyerahkan seluruh aset milik penggugat berupa tanah dan bangunan di Kampung Banda Ancol (Pademangan) Jakarta Utara tanpa syarat dan beban.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper