Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum tidak bisa menerima berkas Wakil Presiden Jusuf Kalla jika maju mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan saat ini para komisioner memahami bahwa jabatan presiden dan wakil presiden hanya boleh diduduki maksimal dua kali periode.
“Kalau regulasi yang sekarang ada itu sudah dua periode. Kecuali nanti MK [Mahkamah Konstitusi] memutus berbeda,” katanya di Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Sebelumnya Partai Perindo memohonkan uji materi Penjelasan Pasal 169 huruf n UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal itu mencantumkan ketentuan bahwa calon presiden atau calon wakil presiden belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali dalam masa jabatan yang sama.
Perindo merasa frasa “dua kali dalam masa jabatan yang sama” dimaknai sebagai jabatan berturut-turut maupun tidak berturut-turut walaupun masa jabatan kurang dari 5 tahun.
Baca Juga
Sementara itu Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi tersebut.
Di sisi lain JK sudah dua kali menjadi wakil presiden. Pertama saat berpasangan dengan Susilo Bambang Yudhoyono untuk periode 2004—2009 dan bersama Joko Widodo dengan masa jabatan 2014—2019.
Arief menjelaskan jika nantinya MK memberikan tafsir yang berbeda, KPU akan mengikut apa yang diatur dalam keputusan tersebut.