Bisnis.com, JAKARTA – Kendati memiliki kedudukan hukum paling konkret bila menggugat norma pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden, Jusuf Kalla memilih tidak mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Irmanputra Sidin, kuasa hukum Jusuf Kalla atau JK, mengakui bahwa saat ini hanya kliennya yang pernah menjabat wakil presiden dua periode secara tidak berturut-turut. Posisi tersebut sesuai dengan objek yang diperkarakan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo) di MK.
Meski demikian, JK memilih tidak mengajukan gugatan secara terpisah. Menurut Irmanputra, mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut merasa lebih pantas menjadi pihak terkait dalam perkara Perindo.
“Yang memohon itu kan kalau merasa dirugikan, sedangkan Pak JK merasa berkepentingan menjelaskan ini. Jadi beliau merasa berkepentingan, belum merasa dirugikan,” katanya kepada Bisnis.com, Senin (23/7/2018).
Di samping itu, Irmanputra mengatakan langkah JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara Perindo juga dapat mewujudkan pengadilan yang efektif dan efisien. Dengan alasan itu pula permohonan sebagai pihak terkait diajukan sebelum memasuki sidang pemeriksaan.
“Harapannya MK bisa jelas melihat duduk persoalan dengan Pak JK sebagai pihak terkait,” ujarnya.
Baca Juga
Perindo memohonkan uji materi Penjelasan Pasal 169 huruf n UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 169 huruf n mengatur bahwa calon presiden atau calon wakil presiden belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali dalam masa jabatan yang sama.
Di bagian Penjelasan, frasa ‘dua kali dalam masa jabatan yang sama’ dimaknai sebagai jabatan berturut-turut maupun tidak berturut-turut walaupun masa jabatan kurang dari 5 tahun.
Parpol bentukan pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu meminta MK membolehkan bekas presiden atau wakil presiden dua periode untuk maju kembali asalkan jabatan dua periodenya tidak berturut-turut.
Pemohon mengaku telah mencalonkan JK di Pilpres 2019 sebagai tandem Joko Widodo, tetapi terganjal norma yang digugat.
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Putusan MK No. 36/PUU-XVI/2018 dan Putusan MK No. 40/PUU-XVI/2018 menyatakan gugatan norma pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden tidak dapat diterima.
Pertimbangan MK, kedua pemohon perkara tersebut tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan karena bukan calon presiden atau calon wakil presiden yang pernah memegang jabatan RI-1 atau RI-2 selama dua periode.
Selain bekas presiden atau wakil presiden dua periode yang menjabat tidak berturut-turut, MK mengisyaratkan hanya partai politik nonparlemen yang boleh mengajukan gugatan.