Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla akhirnya angkat bicara terkait uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Jusuf Kalla berpikir kembali terkait rancana pensiun dari dunia politik dan membuka peluang mendampingi kembali Presiden Joko Widodo pada pemilu 2019.
JK mengatakan gugatan tersebut sangat penting untuk penafsiran yang lebih pasti. Dia mengakui secara pribadi dirinya selalu mengatakan ingin beristirahat dari ingar bingar kehidupan politik dan memberikan kesempatan lebih kepada tokoh yang lebih muda.
Namun, kata dia, ada perkembangan lain di luar kepentingan pribadinya yaitu tuntutan pemerintahan berkelanjutan dan stabilitas, sehingga harus memikirkan kembali rencana pensiun tersebut.
“Saya sendiri mengorbankan niat saya untuk istirahat, untuk pensiun. Bagi saya ini beban, bukan saya ingin sendiri menjabat, bagi saya 20 tahun di pemerintahan cukup. Namun, karena kepentingannya lebih besar dari kepentingan pribadi, otomatis saya berpikir lebih jauh. Bukan karena ambisi, kalau ambisi sih ambisi saya ingin istirahat. Tapi semua orang punya ambisi lebih baik untuk bangsa dan negara,” ujarnya di Kantor Wakil Presiden RI, Selasa (24/7).
Ditanyai secara gamblang apakah JK bersedia mendampingi kembali Presiden Joko Widodo, menurutnya hal itu tergantung pada putusan MK.
“Nah kalau kita nanti sudah ada hasil dari MK tentu baru berpikir lebih lanjut lagi, sementara ini meminta penafsiran saja,” ujarnya.
JK pun tak membantah jika dirinya terjun langsung dalam gugatan di MK selaku pihak terkait setelah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo. Bahkan, menurutnya, ada pembicaraan awal dengan Presiden Joko Widodo menyangkut pemerintahan Indonesia ke depan.
Seperti dihimpun Bisnis.com, sebelumnya Partai Perindo pada Rabu (18/7) melakukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf n UU Pemilu, tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden, terutama frasa "belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 tahun".
Dalam pengajuan uji materinya, Partai Perindo beralasan frasa pada Pasal 169 huruf n UU Pemilu itu, menghambat partai besutan taipan Hary Tanoesudibjo tersebut untuk mengajukan kembali Jusuf Kalla atau JK sebagai calon wakil Presiden Joko Widodo pada pemilu 2019.
Sebabnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga sudah pernah menjabat sebagai wakil presiden pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2004 hingga 2009. Pemohon menilai tafsiran frasa "tidak berturut-turut" dalam rumusan penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu, tidak sejalan dengan Pasal 7 UUD 1945.
Menurut pemohon, instrumen hukum perundang-undangan tidak boleh membatasi hak seseorang untuk dapat menjadi presiden dan wakil presiden meskipun telah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden dua kali masa jabatan yang sama, sepanjang tidak berturut-turut. Oleh karena itu, Perindo meminta MK menyatakan frasa "tidak berturut-turut" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Berselang dua hari dari pendaftaran gugatan Partai Perindo tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla diketahui mengajukan diri ke Mahkamah Konstitusi atau MK, sebagai pihak terkait dalam uji materi terhadap Pasal 169 huruf n UU Pemilu itu.