Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memprediksi masih akan ada lagi para bakal calon legislatif DPR di pemilu 2019 yang terbukti mantan koruptor.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan sampai saat ini pihaknya baru menemukan lima bacaleg yang telah dikembalikan berkasnya kepada partai politik dan masih akan memeriksa terus calon lainnya.
“Itu baru yang kita temukan, sebab ini proses masih panjang. Tidak menutup kemungkinan nama-nama mantan napi korupsi berikutnya. Itu hanya untuk DPR RI,” katanya saat ditemui wartawan di ruangannya, Senin (23/7/2018).
Berdasarkan hasil verifikasi penyerahan berkas bacaleg yang selesai Sabtu (21/7/2018) lalu, KPU telah mengembalikan lima calon yang terbukti eks koruptor.
Wahyu menjelaskan calon tersebut terbukti karena mencantumkan landasan hukum dari pengadilan bahwa dia terbukti pernah melakukan korupsi.
Para calon ini tidak dijelaskan Wahyu. Akan tetapi dia memberi bocoran bahwa lima eks koruptor ini diusung oleh dua partai.
Mantan koruptor adalah satu dari tiga mantan narapidana yang dilarang mendaftarkan diri sebagai bacaleg.
Baca Juga
Ini mengacu pada peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, dan DPD pada pasal 4 ayat 3 yang berbunyi partai politik tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.