Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Teken Keppres Pokja Making Indonesia 4.0

Guna menghadapi perubahan pada era revolusi industri 4.0, pemerintah memandang perlu dilakukan penguatan kapasitas pemimpin Indonesia.
Presiden Joko Widodo menerima para wali kota di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (23/7/2018). Untuk sesi pertama , Presiden Jokowi menerima 32 wali kota./JIBI-David Issetiabudi
Presiden Joko Widodo menerima para wali kota di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (23/7/2018). Untuk sesi pertama , Presiden Jokowi menerima 32 wali kota./JIBI-David Issetiabudi

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No.17/2018 tentang Kelompok Kerja Nasional Penguatan Kapasitas Pemimpin Indonesia Dalam Rangka Making Indonesia 4.0.

Dalam salinan keputuan tersebut disebutkan, dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia guna menghadapi perubahan pada era revolusi industri 4.0, pemerintah memandang perlu dilakukan penguatan kapasitas pemimpin Indonesia.

“Membentuk Kelompok Kerja Nasional Penguatan Kapasitas Pemimpin Indonesia Dalam Rangka Making Indonesia 4.0, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Kelompok Kerja Nasional,” petikan diktum kesatu Keppres tersebut seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (23/7/2018).

Kelompok Kerja Nasional ini, menurut Keppres tersebut memiliki sejumlah tugas, antara lain: menyelenggarakan pelatihan training of trainer guna mendukung workshop nasional peningkatan kapasitas kepemimpinan, melaksanakan workshop nasional guna meningkatkan talenta karakter kebangsaan, dan kapasitas kepemimpinan dalam rangka Making Indonesia 4.0.

Selain itu, tugas lainnya adalah melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga pemerintahan non-kementerian, pemerintahan daerah, dunia usaha, dunia industri, lembaga nirlaba bidang pendidikan, dan lembaga nirlaba lainnya guna mendukung peningkatan kapasitas kepemimpinan dalam rangka Making Indonesia 4.0.

Kelompok Kerja Nasional sebagaimana dimaksud terdiri atas pengarah dan pelaksana. Pengarah, menurut peraturan ini, terdiri atas Ketua yaitu Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Wakil Ketua I yaitu Menteri Koorinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wakil Ketua II yaitu Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Wakil Ketua III yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Sementara itu, anggota pengarah terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Perdagangan.

Tugas Pengarah, menurut peraturan ini, adalah menetapkan kebijakan penguatan kapasitas dalam rangka Making Indonesia 4.0 secara terintegrasi dan berkelanjutan dan memberikan arahan dalam pelaksanaan tugas Kelompok Kerja Nasional.

Adapun, Pelaksana terdiri atas Ketua yaitu Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Ketua Harian yaitu Gubernur Lemhanas dan Sekretaris yaitu Sekretaris Utama Lemhanas.

“Ketua sebagaimana dimaksud bertugas mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Kelompok Kerja Nasional. Ketua Harian bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan sehari-hari dan menetapkan susunan organisasi pelaksana Kelompok Kerja Nasional,” bunyi diktum ketujuh dan kedelapan dari Keppres ini.

Kelompok Kerja Nasional, menurut Keppres ini, bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Keputusan Presiden ini, menurut diktum kesebelas, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum keduabelas keputusan presiden yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Juli 2018 itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper