Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Suap Gubernur Sumut : 4 Tersangka Ajukan Praperadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat dari Pengadilan Negeri Medan terkait dengan praperadilan yang diajukan oleh empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap dari Gatot Pudjo pada sejumlah anggota DPRD.
Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/1)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/1)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat dari Pengadilan Negeri Medan terkait dengan praperadilan yang diajukan oleh empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap dari Gatot Pujo Nugroho pada sejumlah anggota DPRD.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sidang akan diselenggarakan pada 26 Juli 2018 di PN Medan. "Sidang akan diselenggarakan pada 26 Juli 2018 di PN Medan," ujar Febri, Senin (16/7/2017).

Adapun, yang menjadi para pemohon dari surat praperadilan tersebut adalah: WP (Washington Pane),  MFL (M. Faisal), SFE (Syafrida Fitrie) dan ANN (Arifin Nainggolan)

Berdasarkan informasi dari KPK, terdapat beberapa alasan dari praperadilan tersebut, yaitu:

•Bantahan bahwa tersangka WP tidak menerima uang dari eks Gubernur Sumut karena dirinya tidak pernah menandatangani kwitansi atau slio atau bukti transfer sebagai tanda terima uang.

•Alasan yang sama juga disampaikan oleh tersangka ANN dan MFL

•Sedangkan tersangka SFE beralasan tidak mengetahui tentang "Dana Ketok Palu".

•Penetapan tersangka harusnya dilakukan setelah proses penyidikan dilakukan terlebih dahulu (alasan yuridis)

Menanggapi hal tersebut, Febri Diansyah mengatakan KPK telah memiliki bukti yang kuat sejak awal, sehingga tidak akan berpengaruh kepada proses penanganan perkara.

"Sebagian besar alasan praperadilan sebenarnya masuk pada pokok perkara. Bantahan tidak menerima suap dengan alasan tidak ada bukti kwitansi tidak akan mempengaruhi penanganan perkara ini karena KPK telah memiliki bukti kuat sejak awal," paparnya.

Selain itu, dia melanjutkan, pembahasan pokok perkara berada di ranah pembuktian di proses pengadilan tipikor.

"Terkait dengan alasan penetapan tersangka, harusnya dilakukan sejak penyidikan, hal ini pun bukan merupakan alasan yangg baru dan telah sering diuji di sidang praperadilan," lanjut Febri.

Perlu diketahui, KPK dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada ketentuan Pasal 44 UU KPK yang bersifat khusus (lex specialis). Dalam hal KPK menemukan bukti permulaan yang cukup maka dapat ditingkatkan ke penyidikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper