Kabar24.com, JAKARTA - Komisioner KPK La Ode M. Syarief menyebutkan soal potensi tersangka baru dalam kasus suap pembahasan APBD tahun 2013 sampai 2014 Provinsi Sumatra Utara yang melibatkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
Dia memaparkan, penyidik masih memproses kemungkinan keberadaan tersangka baru tersebut, termasuk memilah semua anggota DPRD yang disebut dalam dakwaan politisi PKS itu.
"Ya, betul. Jadi sekarang memang sedang diproses. Kalau semua yang disebut keterlibatannya signifikan ya seharusnya akan diperiksa ulang," kata Komisioner KPK La Ode M. Syarief, Jumat (24/6/2016).
Kemungkinan tersangka baru itu muncul, pasalnya dalam persidangan terhadap sejumlah terdakwa kasus tersebut, disebutkan hampir seluruh anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara kecipratan uang dari Gatot.
Dugaan suap tersebut dimulai setelah KPK menetapkan Gubernur Sumatra Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho. Suap tersebut diberikan untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Selain Gatot, KPK juga sudah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Kelima orang tersebut yakni Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.