Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi menerima 4 gugatan dari 16 Pilkada kotak kosong, termasuk Pilwali Kota Makassar yang merupakan satu-satunya Pilkada dengan kotak kosong sebagai pemenang.
Dua gugatan lainnya dari pilkada kotak kosong adalah Kabupaten Puncak dan Kabupateh Memberamo Tengah. Dalam Pilkada di duakabupaten itu, kotak kosong kalah dari calon tunggal.
Empat Gugatan Pilkada Kotak Kosong
Penggugat | Kota/Kabupaten | Selisih suara |
Lembaga Masyarakat Adat Kerukunan Masyarakat Pegunungan Tengah Lapago | Puncak | 81,29% |
Pemilih Terdaftar | Mamberamo Tengah | 73,39% |
Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti Ilham | Kota Makassar | Pembatalan KPU |
Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi Yustitia | Kota Makassar | 6,47% |
Uniknya, gugatan dari Kota Makassar tidak hanya dilakukan oleh kontestan yang kalah dari kotak kosong, yaitu Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
Gugatan juga diajukan oleh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti Ilham. Materi gugatnnya tidak terkait perolehan suara, tetapi terkait dengan pencoretannya dari pencalonan sehingga memunculkan calon tunggal Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
Pilkada 2018 memunculkan 16 calon tunggal melawan kotak kosong, yaitu 15 pemilihan bupati dan satu pemilihan walikota. Keenam belas pilkada itu adalah:
1. Padang Lawas Utara
2. Kota Prabumulih
3. Pasuruan
4. Lebak
5. Kabupaten Tangerang
6. Kota Tangerang
7. Tapin
8. Minahasa Tenggara
9. Puncak Papua
10. Enrekang
11. Mamasa
12. Jayawijaya
13. Deli Serdang
14. Mamberamo Tengah
15. Bone
16. Kota Makassar